Sep 22, 2018 - Artikel    No Comments

Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia (KDMI): Sebuah Catatan Kritis

Dr. Wahyu Wibowo

Berdebat, sebagai salah satu sub dalam kompetensi berbahasa, tak pelak menjadi tuntutan yang nisaya bagi mahasiswa zaman now. Khususnya, sehubungan dengan peningkatan berpikir kritis mahasiswa sebagai insan akademik dalam menatap masa depannya.

Itu sebabnya, program Lomba Debat berbahasa Inggris untuk mahasiswa, yang sudah “puluhan tahun” dikenal dalam istilah NUDC (National University Debating Championship), yang digelar oleh Direktorat Pembelajaran Mahasiswa (Ditbelmawa), Kemristekdikti, patut diberi apresiasi.

Pada 15-21 Agustus 2018, NUDC tingkat nasional digelar di Universitas Negeri Malang, Jatim, dengan penampilan 112 kelompok debat yang mewakili perguruan tinggi (PT) se-Indonesia. Yang istimewa, gelar NUDC itu diiringi (ditumpangi?) oleh gelar Lomba Debat berbahasa Indonesia, yang  dikenal dalam istilah KDMI (Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia). Lomba ini, yang pada 2018 baru pertama kali digelar, dan diikuti “hanya” oleh 14 kelompok debat, menurut Ditbelmawa ditujukan dalam rangka pematangan persiapan gelar KDMI pada tahun-tahun ke depan.

Melihat gelar UNDC begitu gemerlap, dan melihat KDMI “sekadar” ditumpangkan pada gelar NUDC, sebagaimana dikesankan dalam pemberitaan Kompas (24/8/2018; h.11), tentunya diperlukan catatan kritis. Pasalnya, KDMI yang berbasis pada Bahasa Indonesia pada hakikatnya tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. Artinya, panitia NUDC tidak bisa dengan serta-merta memaksakan model dan tata cara NUDC ke dalam KDMI.

Hal di atas ini hendaknya patut digarisbawahi. Apalagi, dalam gelar KDMI tersebut saya tidak hanya menjadi saksi mata, tetapi juga berperan sebagai salah seorang juri.

Berpikir kritis

Visi UNDC dan KDMI, menurut Ditbelmawa, meningkatkan daya saing mahasiswa dan lulusan PT, sedangkan misinya mempertajam kemampuan berpikir kritis untuk menyampaikan pendapat secara logis, analitis, dan sistematis. Pendapat yang logis, analitis, dan sistematis, menurut Ditbelmawa berposisi strategis untuk mempersiapkan modal intelektual bonus demograsi bangsa.

Terkait dengan gelar KDMI, visi dan misi tersebut tentu harus diberi catatan kritis. Sebagai catatan, berpikir kritis selalu bertalian dengan bahasa karena hanya dengan bahasa kita dapat melakukan refleksi kritis, yaitu refleksi yang hati-hati, jeli, cermat, saksama, akurat, dan telaten. Berpikir kritis dengan demikian menghalangi kita agar kita tidak melakukan sesat pikir. Mungkin sudah diketahui, sesat pikir berkelindan dengan pendapat yang (1) tidak logis alias pendapat yang tidak sesuai dengan asas empat kebenaran ilmiah, (2) tidak analitis atau kurang mampu memilah, menguraikan, dan mengelompokkan sesuatu berdasarkan konteksnya, dan (3) tidak sistematis yaitu kurang piawai merumuskan sesuatu secara logis, menyeluruh, terpadu, kontekstual, dan teratur.

Dari hal di atas, benarlah, memang tidak dapat dipungkiri bahwa berpikir kritis selalu berwujud kemampuan berbahasa. Kemampuan ini, dalam perspektif Filsafat Bahasa, seiring-jalan dengan kenyataan ontologis bahwa suatu ungkapan bahasa selalu berkelindan dengan suatu konteks kehidupan, yang otomatis membedakannya dengan suatu konteks kehidupan lainnya. Tiap-tiap konteks kehidupan tersebut, secara hakiki selalu terkait dengan konteks suatu nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara masyaratnya, yang oleh karena itu mengandaikan adanya suatu aturan berbahasa.

Contohnya, makna “kebebasan berpendapat”. Kebebasan yang dianut oleh konteks masyarakat Barat berpijak pada nilai-nilai humanisne (yang melahirkan individualisme), sedangkan kebebasan yang dianut oleh konteks masyarakat kita berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, KDMI memang tidak serta-merta dapat disamakan dengan UNDC.

Andaipun ada di antara kita masih ada yang bersikeras mengidentikkan “kebebasan akademik” dengan bebas sebebas-bebasnya berpendapat, misalnya, berarti ia boleh disebut orang yang keblinger (sesat pikir) karena tidak memahami adanya konteks-konteks berbahasa dalam hidup.

Rezim mondialisasi

Dari kacamata oposisi biner, model yang digunakan dalam UNDC adalah mempertentangkan antara kelompok “pemerintah” dan kelompok “oposisi” (disebut gaya Parlemen Asia). Itu sebabnya, topik yang mereka pilih juga cenderung berbau pertentangan.

Tapi, model tersebut tidaklah cocok digunakan di dalam KDMI, mengingat secara kontekstual kehidupan berbangsa dan bernegara kita (yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila) tidak mengenal sistem oposisi biner semacam itu. Oleh karena itu, dalam menetapkan topik debat seperti, “pemerintah wajib menentukan atau mengarahkan pilihan prodi kepada setiap calon mahasiswa Indonesia yang hendak melanjutkan studinya ke perguruan tinggi”, misalnya, merupakan penetapan yang tidak kritis alias mengandung sesat pikir, mengingat tidak terpenuhinya asas-asas ontologis, logis, analitis, dan sistematis. Sudah ditegaskan, sistem pemerintahan kita tidak mengenal istilah “pemerintah” yang dipertentangkan dengan “pihak oposisi”.  Lagi pula, pemerintah kita tidak ingin dianggap sebagai pihak yang kurang kerjaan. Topik debat yang sesat pikir semacam ini otomatis akan “merugikan” tim debat yang berposisi “pemerintah”, karena tim “pemerintah” akan kesulitan mengajukan atau mempertahankan argumen yang logis dan analitis.

Andai pemilihan topik debat dan juga model debat untuk KDMI tidak dikontekskan pada nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara, gelar KDMI akan menjauhkan mahasiswa Indonesia dari segi-segi epistemologi perihal pentingnya keutuhan NKRI. Lebih jauh, mahasiswa Indonesia hanya akan pandai berdebat, tapi tidak memahami “apakah” yang diperdebatkan. Secara aksiologis, hal ini dapat dibenarkan, karena pada masa mendatang bisa jadi (tetap) akan lahir mereka-mereka yang piawai berdebat, namun tidak mengetahui di mana letak pangkal persoalannya. Bahkan, bisa jadi, mereka-mereka itu tidak memahami apakah persoalan debatnya itu berakar pada nilai-nilai kehidupannya sebagai bangsa Indonesia. Mereka-mereka semacam itu, yaitu orang-orang yang tidak tahu letak akar hidup berbangsa dan bernegaranya, mudah ditebak akan kerap dimangsa oleh rezim Mondialisasi melalui perkembangan dahsyat teknologi komunikasi dan informasi. Bayangkanlah, andai mereka-mereka semacam itu kemudian menjadi anggota parlemen dan/atau pengurus negeri tercinta ini.

Rezim Mondialiasai, menurut Baudrillard (2011), akan mengubah kehidupan masyarat kita yang tidak paham akar kehidupannya secara sistemis melalui bentuk penyeragaman, misalnya kita akan sama-sama tergantung handphone, akan sama-sama suka nongkrong di mal, akan sama-sama terbius oleh film-film Hollywood, akan sama-sama membaca berita dari gadget, dan akan sama-sama mencari informasi ilmiah dari internet ketimbang dari buku-buku di perpustakaan. Bentuk penyeragaman ini, terutama dampak dari kemunculan “dewa baru” bernama teknologi informasi, secara aksiologis juga akan membuat mahasiswa (generasi muda) kita lebih silau terhadap nilai-nilai asing daripada nilai-nilai luhur milik sendiri. Dampaknya, sebagaimana terlihat pada gelar KDMI di Malang itu, baik penyelenggara debat maupun peserta debat tidak kritis terhadap perbedaan kontekstual yang bersifat ontologis antara bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Bahkan, tetap disangka, bahasa Inggris lebih mulia daripada Bahasa Indonesia.                                                                                                                                                Dengan demikian, saya harus menegaskan bahwa kita akan selalu mengalami sesat pikir jika menganggap suatu bahasa lebih unggul daripada bahasa lainnya. Pasalnya, sebagaimana telah saya katakan, tiap-tiap bahasa amat tergantung konteks nilai-nilai pemakai dan pemakaiannya. Bahkan, jika hendak diingat, sejarah telah mencatat bahwa sekitar tahun 500 SM, bersamaan dengan kejayaan sistem demokrasi di Athena, Socrates sudah rajin blusukan berkeliling Athena dalam rangka memberi kuliah melalui diskusi dan tanya-jawab. Cara ini dikenal sebagai retorika (seni berbicara), melalui metode dialektika, yang dewasa ini kita jadikan roh debat. Debat ala Socrates itu, sebenarnya ditujukan untuk menangkal penyebaran pemikiran kaum Sofis (di bawah pimpinan Gorgias, 480-380 SM), yang ketika itu telah diwarnai semangat politik praktis.

Melalui motto “membumikan langit”, kaum Sofis menggarisbawahi bahwa yang penting adalah akal atau logika dan bukan lagi dewa-dewa (dibaca: nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan). Tentu saja, Socrates amat terganggu, terutama ketika retorikanya kemudian didefinisakan sebagai seni meyakinkan. Bagi kaum Sofis, lebih penting memenangi perdebatan daripada mencari dan menegakkan kebenaran.

“Mendamaikan” Gorgias dan Socrates

Andai KDMI masih “berlindung” di balik NUDC, maka pertentangan antara prinsip debat model Gorgias dan model Socrates menurut saya masih akan tetap mengemuka. Hal ini juga akan menggambarkan situasi yang tidak akademis, karena para mahasiswa Indonesia peserta KDMI akan menjadi insan yang sekadar pandai berdebat namun tidak kritis.

Itu sebabnya, “mendamaikan” perseteruan antara Gorgias dan Socrates, sehubungan dengan gelar KDMI, adalah pilihan yang solutif. Kepada Ditbelmawa, Kemristekdikti RI, selamat merenung. Kepada mahasiwa Indonesia, selamat berdebat secara kritis. Merdeka! #

 

Agu 27, 2017 - Artikel    No Comments

NKRI 72 Tahun: Kemaritiman Indonesia ala Jokowi

Oleh Dr. Wahyu Wibowo

Bagaimana menautkan 72 tahun Kemerdekaan NKRI dengan pencapaian kinerja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)? Simaklah pidato Jokowi tentang visi Indonesia sebagai poros maritim, di muka KTT Asia Timur, di Nay Pyi Taw, Myanmar, pada 13 November 2015.

 

Pidato Jokowi itu boleh dikatakan istimewa, karena mencuatkan strategi etika komunikasi politik yang jitu (bayangkan, disampaikan di muka KTT yang bersifat mondial), padahal problem kelautan kita belum juga usai, terutama bertalian dengan keamanan dan perekonomian (Antaranews.com., 13/11/2015).

Jika etika dipahami sebagai pengkajian kritis tentang baik-buruknya tindakan manusia sebagai manusia (bdk. Thiroux, 2012), tentulah kita harus yakin bahwa strategi etika komunikasi politik Jokowi memang jitu. Pasalnya, bukankah akhir-akhir ini masyarakat Indonesia ditengarai tengah mengalami kemerosotan dalam hal memahami nilai-nilai berbangsa dan bernegara, menyusul maraknya pelbagai problem etis terkait dengan solidaritas sosial, toleransi antarumat bergama, toleransi antarsuku dan antaretnis, dan toleransi antargolongan, yang dalam wujudnya berupa ujaran kebencian melalui hoax yang bermuatan SARA.

Melorotnya kohesi sosial tersebut, dalam perspektif etika komunikasi politik merupakan gambaran konkret bahwa masyarakat kita memang membutuhkan perekondisian terhadap nilai-nilai berbangsa dan bernegara. Tanpa menyadari hal ini, selain akan terus berputar-putar pada masalah yang berpeluang meretakkan rasa persatuan bangsa, kita juga akan berkontribusi langsung terhadap lambatnya pembangunan nasional.

 

Nenek Moyangku Seorang Pelaut

Kembali ke pidato Jokowi, mengapa NKRI membutuhkan visi kelautan? Tentang visi, para pakar manajemen tentu mudah menjawabnya (lihat misalnya: Kotler, 1967). Akan tetapi, menurut saya, mereka itu cenderung mengabaikan eksistensi manusia sebagai “pemilik organisasi”.

Oleh karena itu, secara filosofis dapat ditegaskan bahwa visi (wawasan ke depan) adalah hakikat kehidupan manusia itu sendiri, bertalian dengan upayanya mencapai kebenaran (melalui logika), kebaikan (melalui etika), dan keindahan (melalui estetika) (bdk. Baggini, 2013). Sementara itu, kelautan atau hal-ihwal tentang laut, memang identik dengan ungkapan yang diinformasikan dalam lagu berjudul, “Nenek Moyangku Seorang Pelaut”.

Ketiga hal tersebut, yaitu kebenaran, kebaikan, dan keindahan, dengan demikian dapat direlevansikan dengan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia, sebagaimana dipidatokan oleh Jokowi. di depan forum KTT Asia Timur, di Nay Pyi Taw, Myanmar, pada 13 November 2015. Pidatonya itu menegaskan, “KTT Asia Timur berperan penting bagi keamanan, stabilitas, dan kemakmuran ekonomi di kawasan. (Oleh karena itu) Indonesia akan menjadi poros maritim dunia, (mengingat) kekuatan (bangsa kita) yang (mampu) mengarungi dua samudra.” (Detikcom, 11/06/2014). Penegasannya itu kemudian dikonkretkan melalui agenda lima pilar. Akan tetapi, bersinggungan dengan topik tulisan ini, saya hanya akan memfokus pada pilar pembangunan kembali budaya maritim, yang secara heurestik dan eklektik amat bertalian dengan upaya perekondisian terhadap nilai-nilai berbangsa dan bernegara, sehubungan dengan kemelorotan kohesi sosial masyarakat kita akhir-akhir ini.

Menurut Jokowi, rakyat Indonesia sebagai pemilik 17 ribu pulau wajib melihat dirinya sendiri sebagai bangsa yang identitasnya, kemakmurannya, dan masa depannya amat ditentukan oleh bagaimana mengelola samudra. Ajakan Jokowi yang diungkapkannya melalui jenis ungkapan konstatif (pernyataan) itu, memperlihatkan bahwa visinya tidak beredar di ruang kosong tanpa makna. Dalam perspektif Filsafat Bahasa, menurut Wibowo (2016), ungkapan konstatif adalah jenis ungkapan bahasa yang melukiskan suatu keadaan faktual, atau peristiwa nyata, yang oleh karena itu memiliki konsekuensi untuk ditentukan benar-salahnya berdasarkan hubungan faktual antara si penutur dan fakta sesungguhnya. Dengan demikian, untuk menilai benar-salahnya ungkapan konstatif Jokowi, terlebih dahulu kita harus membuktikan faktanya.

Dalam perspektif historis, fakta tersebut dapat dikelindankan dengan masa-masa kejayaan maritim yang telah diupayakan kerajaan-kerajaan di Nusantara, seperti Sriwijaya dan Majapahit, ketika menjadikan Nusantara sebagai poros maritim dunia. Kejayaan tersebut, berawal ketika kerajaan-kerajaan di Nusantara mulai memanfaatkan laut untuk mengangkut pelbagai hasil bumi ke wilayah Nusantara dan juga ke India, Afrika, dan China.

Melalui pelbagai temuan arkeologis di sejumlah negara di Asia dan Afrika, terbukti bahwa bangsa Nusantara, alias nenek moyang kita, memang orang pelaut sejak ribuan tahun lalu. Bayangkan, nenek moyang kita telah memiliki ilmu kemaritiman, berupa teknologi navigasi dan perkapalan, yang dapat membawa mereka menyeberangi Samudra Hindia, Semenanjung India, bahkan sampai ke Timur Tengah dan Afrika (Soekmono, 2015). Alhasil, boleh ditafsirkan, nenek moyang kita telah mampu mengelola wilayah darat, pesisir, dan laut secara integratif. Hal inilah yang kiranya memicu ungkapan konstatif Jokowi: “Negara kita adalah laut. Perhatian pada kemaritiman harus diberikan. Dulu, ingat ndak zaman Kerajaan Sriwijaya berjaya, maritimnya dikenal banyak orang di dunia karena armada lautnya. Kita harus kembalikan itu, dong.”

Jokowi tak salah. Kerajaan Sriwijaya adalah kerajaan di Nusantara yang paling menonjol, selain karena dikenal sebagai kerajaan adidaya, juga karena mampu menanamkan jiwa kemaritiman kepada rakyatnya. Kerajaan Sriwijaya diketahui telah memiliki pelabuhan berskala internasional, sehingga mampu menguasai perdagangan dan pelayaran di wilayah barat Indonesia hingga ke Semenanjung Malaya. Sementara itu, Kerajaan Majapahit diketahui telah memiliki armada yang besar, yang berperan melindungi jalur perdagangan laut sebagai jalur utama perdagangan di sepanjang wilayah laut Nusantara hingga di kawasan sekitarnya.

Ungkapan konstatif Jokowi itu diucapkan di Balai Kota, pada 14 Agustus 2014, yakni ketika dirinya dinyatakan telah terpilih sebagai Presiden RI periode 2014-2019 (Kompas.com, 14/08/2014). Setelah resmi menjadi Presiden RI, Jokowi menggencarkan program tol laut, yakni sistem distribusi barang menggunakan kapal berkapasitas besar dari satu ke lain pelabuhan. Ia yakin, tol laut akan meningkatkan perekonomian rakyat, karena selain akan menurunkan harga di daerah terpencil, juga sekaligus akan menggali potensi daerah.

Dapat dinyatakan, fakta historis tersebut berkelindan dengan ungkapan konstatif Jokowi, sehingga ungkapannya, “pembangunan kembali budaya maritim” dapat dinilai sebagai pernyataan yang sungguh-sungguh. Melalui ungkapannya itu, juga terlihat bahwa Jokowi memiliki kesadaran etis bahwa NKRI adalah negara laut dan oleh karena itu sebagian ekonominya juga tergantung laut. Sebagai catatan, luas laut NKRI mencapai 5,8 kilometer persegi. Dari luas itu, 2,7 kilometer perseginya merupakan wilayah ZEE yang belum dimanfaatkan secara maksimal, padahal mengandung sumber daya alam yang melimpah. Oleh karena itu, menurut Jokowi, pembangunan sektor kelautan menjadi niscaya dan harus diprioritaskan. Sehubungan dengan hal ini, Jokowi juga menegaskan akan melakukan peningkatan anggaran TNI AL, sehingga akan membuktikan secara eksistensial bahwa semboyan TNI AL, Jalesveva Jayamahe, di laut kita jaya, bukanlah sekadar semboyan yang kosong makna.

Dengan kembalinya budaya bahari, visi Indonesia sebagai poros maritim dunia menurut saya akan menjadi praksis dan relevan dengan tujuan etis bangsa Indonesia dalam menemukan kebenaran, kebaikan, dan keindahan dalam hidupnya. Hal ini, secara perlokutif (kesan yang menampak) dapat dihubungkan dengan penegasan konstantif Jokowi dalam pidatonya tersebut: “Visi Indonesia sebagai poros maritim dunia adalah fokus NKRI pada abad ke-21. Indonesia akan menjadi poros maritim dunia, kekuatan yang mengarungi dua samudra, sebagai bangsa bahari yang sejahtera dan berwibawa.” Visi ini bukanlah harapan tanpa makna, mengingat pusat gravitasi geoekonomi dan geopolitik dunia sedang beralih dari Barat ke Asia Timur. Negara-negara Asia memang sedang bangkit. Momentum inilah yang wajib dimanfaatkan NKRI.

Terkait dengan momentum tersebut, secara filosofis bolehlah dipertanyakan, mampukah manusia di dalam suatu negara menjaga dan mengembangkan tatanan sosial yang damai, stabil, dan saling melayani kepentingan orang? Pertanyaan ini dilontarkan oleh Thomas Hobes (1588-1679), karena menurutnya dinamika kekuasaan, terutama karena nafsu hendak mencapai popularitas, memang merupakan karakter dasar manusia, sehingga akan selalu memicu benturan dan ketidakstabilan (perang atas perang). Hobes kemudian mengajukan teori kontrak sosial, yang memberikan pendasaran etis pada kekuasaan dan bukan tentang pembatasan kekuasaan (bdk. Munandar, 2013). Oleh karena itu, jika kita masih meragukan visi NKRI sebagai poros maritim dunia, seraya menggarisbawahi bahwa NKRI belum memiliki strategi maritim dalam bentuk ocean policy, menurut saya inilah cermin bahwa kita memang telah kehilangan budaya bahari.

Secara etis dan logis, kita mestinya mudah memahami ocean policy (berupa visi Indonesia sebagai poros maritim dunia) sebagai kontrak politik. Apalagi, pada milenium ketiga dewasa ini, ternyata banyak bangsa di dunia yang masih kesulitan memahami kebenaran, kebaikan, dan keindahan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Buktinya, mereka masih senang berperang.

 

Ocean Policy

Visi Indonesia sebagai poros maritim dunia merupakan harapan dan sekaligus wujud ocean policy dalam hal mengembalikan kejayaan NKRI sebagai negara maritim.

Dalam wujud strategi etika komunikasi politik yang jitu, pidato Jokowi di Myanmar tersebut dapat ditafsirkan secara heurestik dan eklektik sebagai upaya perekondisian terhadap nilai-nilai berbangsa dan bernegara, terkait dengan kemelorotan kohesi sosial masyarakat kita akhir-akhir ini.

Ya, benarlah, jalesveva jayamahe.

 

Kota Depok, 17 Agustus 2017

 

 

Jun 15, 2017 - Artikel    No Comments

Merenungi Politikus Muda

Oleh Dr. Wahyu Wibowo

 TULISAN Moh Mahfud MD, “Menolak Ide Khilafah” (Kompas, 26/5/2017; h. 6), tiba-tiba mengingatkan saya pada tulisan Aristoteles, Etika Nicomachean, etika keutamaan tentang bagaimana manusia harus hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya.

Tulisan Mahfud dan tulisan Aristoteles itu memang tidak sedang diperbandingkan. Tapi, topik tulisan Mahfud, khilafah sebagai sistem pemerintahan khas ciptaan manusia, yang oleh karena itu isinya terkonteks dengan kebutuhan masyarakatnya masing-masing, menurut saya berbenang merah dengan topik tulisan Aristoteles berabad-abad lalu, sebaiknya politikus muda jangan dulu diberi peran dalam percaturan kehidupan berbangsa dan bernegaranya.

Pasalnya, politikus muda (apalagi muda usia) belum memiliki kebijaksanaan karena belum berpengalaman. Ia disebut baru memiliki kesadaran praktis dalam bidangnya. Objek politik, hukum, dan ekonomi (juga ilmu formal lain) yang dimilikinya hanya merupakan hasil abstraksi, karena bisa dipelajarinya di bangku kuliah. Sementara itu, menurut Aristoteles, kebijaksanaan pasti datang dari pengalaman. Tanpa pengalaman, sebagaimana bisa kita lihat melalui pemberitaan media massa belakangan ini, seseorang hanya akan menjadi politikus setengah matang, karena lebih menonjolkan ambisi pribadi dan kepentingan tertentu, melalui komunikasi politiknya sehari-hari yang cenderung dilumuri “akal pendeknya”, sehingga berpeluang mengoyak rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

“Akal pendek” itu pula yang disiratkan oleh Mahfud MD, ketika menggarisbawahi, para pendukung sistem khilafah cenderung mengatakan bahwa sistem negara Pancasila telah gagal membangun kesejahteraan dan keadilan. Dalam ucapan saya, para pendukung sistem khilafah itu memahami ideologinya sendiri hanya sebagai citra, agar lentur, sehingga citra tersebut menampilkan gambaran yang keliru tentang realitas Pancasila secara historis.

Kebijaksanaan vs kecerdasan

Model pencitraan seperti itu, boleh jadi karena para politikus muda itu belum bijaksana. Boleh dicatat, menurut Aristoteles, kebaikan moral menampak dalam eudaimonia (kebahagiaan). Sementara itu, terkait kegaduhan politik nasional belakangan ini, makna kebahagiaan tampaknya direduksi hanya sekadar “senang”, “riang”, atau “gembira”. Itu sebabnya, andai menyimak pemberitaan media massa, seolah menjadi lagu wajib bagi para politikus tersebut, termasuk wakil rakyat kita dan juga kelompok-kelompok dalam masyarakat, untuk saling memperebutkan wacana hanya demi “kegembiraan” belaka melihat kehidupan berbangsa dan bernegara kita menjadi karut-marut.

Bahagia atau kebahagiaan, menurut Aristoteles, adalah suatu keadaan yang objektif tentang kebaikan moral (karena bijaksana). Kekuasaan, nama tenar karena sering diliput media massa, dan hidup mewah memang bermanfaat, namun itu bukanlah kebahagiaan sejati. Jika manusia dapat mewujudkan kemungkinan-kemungkinan terbaiknya melalui akal budinya, itulah kebahagiaan sejati. Caranya, menurut Aristoteles, jika manusia berani untuk terus-menerus mengarahkan sikap moralnya menuju suatu kualitas hidup yang disebut keutamaan hidup, yang membuat ia berperilaku bukan karena kebetulan (sedang berkuasa).

Penegasan Aristoteles itu kiranya masih relevan untuk dicerminkan pada perilaku para politikus muda kita yang telah disebutkan itu, terutama terkait dengan ambisi pribadi dan komunikasi politik mereka sehari-hari yang masih dilumuri “akal pendek”. Oleh karena itu, pertanyaan kritisnya, ketika seorang politikus muda yang kebetulan sedang memegang kekuasaan (ekstrem pertama) dan mumpung sedang bergelimang harta (ekstrem kedua), mampukah ia memilih “jalan tengah” untuk tidak melakukan ihwal yang berpeluang mengoyak rasa persatuan dan kesatuan bangsa?

Kebijaksanaan dengan demikian bertentangan dengan kecerdasan. Jika kecerdasaan hanya menyangkut bagaimana menangkap pengertian dan istilah yang terbatas, yang diperoleh seseorang di bangku kuliah, kebijaksanaan justru bertalian erat dengan seluruh fakta yang muncul karena pengindraan (pengalaman).

Makna pengindraan bukanlah menangkap suatu objek dengan pancaindra, melainkan memahami objek tersebut sebagai sesuatu yang ultimate. Itu sebabnya, memahami dunia politik sebagai jalan etis mensejahterakan rakyat adalah ultimate, daripada sekadar menganggap sebagai jalan untuk “senang dan bergembira” melihat penderitaan rakyat sehari-hari, seperti jalan makin macet gara-gara unjuk rasa atau pekerjaan di kantor terbengkalai gara-gara sibuk mendukung calon A atau calon B, padahal anak-istri di rumah lebih membutuhkan sembako.

Rasa ingin tahu yang absurd

Lalu, kapan bolehnya politikus muda (muda pengalaman atau muda usia) boleh melakukan perannya?

Aristoteles memang tidak memberi jawaban. Tapi, kita boleh meminjam pendapat Baudrillard (1983). Dewasa ini, tumbuh semacam rasa ingin tahu masyarakat yang bersifat absurd, yang oleh media massa justru sengaja dikonstruksi untuk dijadikan komoditas. Tumbuhnya rasa ingin tahu absurd masyarakat terhadap kiprah politikus muda juga karena konstruksi media massa. Tak heran jika media massa suka mempertalikan kiprah politik para politikus muda hanya dari semangat “perseteruan” yang mereka tampilkan.

Dalam kaitan itu, maka Baudrillard setuju dengan Aristoteles ketika menegaskan, sebaiknya para politikus muda mencari pengalaman etis terlebih dahulu, agar keberadaannya dapat ditentukannya sendiri, baru kemudian terjun ke dunia politik nyata. Menurut saya, hal ini juga mesti diperhatikan oleh media massa cetak dan elektronika kita, sehingga secara etis bersedia mengurangi porsi pernyataan politikus muda kita yang suka “mengompori” masyarakat dengan bahasa-bahasa yang mengingkari etika komunikasi politik. Pasalnya, sehubungan dengan kehidupan demokrasi, media massa lebih berfungsi sebagai wadah pembelajaran politik berbangsa dan bernegara. Ingatlah, di luar sana ada “media massa lain” yang disebut medsos, yang suka menyebar hoax dan ujaran kebencian.

Patut dikemukakan, di dalam bahasa yang kita gunakan sehari-hari sebenarnya ada jalinan benang merahnya dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila. Jadi, jangan pernah mengatakan Pancasila itu tidak membumi.

Merdeka!

Kota Depok, Bulan Puasa, Juni 2017

Jan 11, 2016 - Uncategorized    No Comments

MEA dan Peran Guru Bahasa Indonesia

Oleh Dr. Wahyu Wibowo

Dari kacamata kritis, bahasa bukan lagi sekadar masalah konvensi. Bahasa justru amat berkaitan dengan masalah aksiologis (dibaca: bahasa sebagai sarana berkehidupan sehari-hari). Tak heran jika para filsuf Filsafat Bahasa Biasa sudah menegaskan adanya prinsip tata permainan bahasa, yakni prinsip yang menggarisbawahi bahwa bahasa biasa, alias bahasa yang digunakan manusia sehari-hari dalam berkomunikasi, bertalian dengan suatu bentuk kehidupan yang terkonteks dengan nilai-nilai masyarakat penggunanya. Dewasa ini, ketika kehidupan berbangsa dan bernegara kita sedang “dicemasi” era MEA, yang di antaranya tampak pada kekarutmarutan logika berbahasa, ternyata prinsip tata permainan bahasa harus dijadikan roh kita dalam berkomunikasi, apa pun profesi kita.

Pamula
Masih ingatkah Anda pada peristiwa yang diliput TV nasional belum lama ini: seorang wakil ketua DPR, yang usianya masih muda, dengan wajah dingin mengomentari penampilan seorang pakar bahasa, yang diminta sebagai narasumber ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang kasus pelanggaran etika yang dikenakan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.
Sang Wakil Ketua DPR itu berujar, pakar bahasa tersebut tidak memiliki kredibilitas, kecuali jika yang dihadirkan oleh Sidang MKD adalah J.S. Badudu (pakar Bahasa Indonesia yang pada 1970-an kerap tampil di TVRI). Selain itu, lanjut sang Wakil Ketua DPR itu, pakar bahasa tersebut tidak bisa dikatakan pakar karena ilmunya sosiolinguistik.
Kita boleh terkekeh-kekeh mendengar komentar bebal si Wakil Ketua DPR itu. Kita juga boleh bersedih melihat kebebalannya, karena sebagaimana kita pahami kebebalan semacam itu agaknya merupakan cermin cara berbahasa rata-rata politikus kita dewasa ini dalam menguasai masyarakat demi kepentingan apa pun. Dalam pernyataan lain, di balik kebebalan sang politikus, terdapat masalah serius tentang bahasa kita sehari-hari, yang oleh karena itu: (1) kita mesti mengembalikan bahasa ke hakikatnya, mengingat belakangan ini bahasa masih dijadikan alat kekuasaan, terutama oleh para politikus, dan kemudian disebarluaskan secara satu arah oleh media massa, sehingga terbentuklah kebenaran umum (bahkan yang hiperrealitas); dan (2) kita mesti menumbuhkan kesadaran etis para guru Bahasa Indonesia, terutama berkaitan dengan kesiapan kita menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), bahwa mengajar bahasa adalah bagaimana kita mengajarkan cara berbahasa kepada siswa dan bukan “sekadar” membuat mereka menjadi ahli linguistik (melalui hafalan teori-teori linguistik).
Mengajarkan siswa cara berbahasa, dan bukan sebaliknya, setidaknya merupakan antitesis dari adagium “batas bahasaku adalah batas duniamu”. Pasalnya, kelak ketika mereka menjadi “orang”, cara berbahasa mereka tidak bakal mencerminkan betapa dunia mereka terbatas.

Jangan Berpolitik Selagi Muda
Ada alasan epistemologis mengapa saya menyinggung politikus (yang) bebal terkait dengan cara berbahasanya. Untuk itu, cobalah Anda mengingat pemikiran Aristoteles dalam Nicomachean Ethics (ajaran Aristoteles tentang etika yang ditulis oleh Nicomachus). Yang patut digarisbawahi, Aristoteles melarang orang-orang muda terjun ke dunia politik.
Menurut Aristoteles, kebaikan moral adalah tujuan segala perbuatan manusia. Diakuinya, kebanyakan tujuan memang mempunyai pelbagai tujuan lain, sehingga kerap melahirkan serangkaian tujuan yang lain lagi. Akan tetapi, bagi Aristoteles, kebaikan moral merupakan tujuan akhir semua perbuatan manusia. Oleh karena itu, jika kembali ke “dongeng” sidang MKD, kebebalan sang Wakil Ketua DPR dalam “menyepelekan” kehadiran pakar bahasa bolehlah dimaknai bahwa kita sedang mengabaikan tujuan akhir perbuatan sang Wakil Ketua DPR itu sendiri. Artinya, seorang politisi muda, yang diandaikan sedang tenar karena kerap tampil di layar TV, tidak serta-merta berkorelasi dengan kebaikan moralnya. Dalam ungkapan lain, sang Wakil Ketua DPR yang sedang kita bicarakan itu tidak mencerminkan sebagai pribadi yang memiliki kebaikan moral. Menurut Aristoteles, kebaikan moral disebut baik karena dirinya sendiri, bukan karena suatu faktor lain di luar dirinya.
Kebaikan moral menampak dalam eudaimonia (kebahagiaan). Akan tetapi, oleh kebanyakan kita dewasa ini kebahagiaan cenderung dimaknai amat subjektif sebagai “senang”, “riang”, atau “gembira”, mengingat tuntutan kehidupan konsumtif dan hedonistik. Itu sebabnya, andai melihat tayangan TV, seolah menjadi wajar jika anggota DPR identik dengan mobil mewah, rumah mentereng, dan gaya hidup yang dibalut privilise. Pihak media massa pun tak perlu berpayah-payah bersikap kritis ketika menulis/menayangkan hasil wawancara dengan mereka. Apa pun yang diucapkan anggota DPR, termasuk kiat mereka menyelipkan sejumlah kata asing, cenderung dianggap sebagai kebenaran umum (dan sering ditiru banyak orang). Padahal, saya hampir yakin, mereka tidak memahami makna kata-kata yang terkonteks dengan ucapan mereka itu.
Contohnya, marilah kembali ke “kisah” atau “dongeng” sidang MKD. Ketika sidang itu menghadirkan saksi Maroef Sjamsoeddin (presdir PT Freeport Indonesia), salah seorang Yang Mulia dari Fraksi PPP mengucapkan pertanyaan, “Apakah saat merekam Saudara minta izin? Tindakan memata-matai bukan oleh penegak hukum melanggar Pasal 26 dan Pasal 32 UU ITE. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Artinya, tindakan Saudara melanggar hukum, apakah Saudara tahu?” (Kompas, 8/12/2015; h.2). Dari pertanyaan ini, jelas sekali sang Yang Mulia itu tidak memahami makna kata “minta izin”, “melanggar hukum”, dan “tindakan mematai-matai” terkait dengan konteks sidang tersebut. Sengaja atau tidak, sang Yang Mulia itu mengira diksi (pilihan kata) boleh seenak perutnya digunakan di sembarang konteks. Tentang konteks dalam berbahasa, oleh tokoh utama Filsafat Bahasa Biasa (bahasa sehari-hari), Wittgenstein (1889-1951), dinyatakan dalam istilah tata permainan bahasa (language-games). Menurut Wittgenstein, dalam tiap aspek kehidupan selalu terdapat banyak sekali tata permainan bahasa, yaitu aturan-aturan tersendiri yang mencerminkan suatu nilai yang terkonteks dengan masyarakat pengguna bahasa tersebut. Itu sebabnya, di dalam kehidupan sehari-hari kita mudah membedakan mana tata permainan bahasa berdoa, mana tata permainan bahasa mengajar di depan kelas, mana tata permainan bahasa melaporkan, mana tata permainan bahasa tulis resmi, dan seterusnya.
Dalam kaitan dengan Bahasa Indonesia, tentu kita juga mengenal tata permainan Bahasa Indonesia resmi tulis, tata permainan Bahasa Indonesia resmi lisan, tata permainan Bahasa Indonesia untuk tata permainan Bahasa Indonesia ketika kita sedang berada di pasar, dan seterusnya, yang pada hakikatnya mencerminkan adanya aturan-aturan tersendiri yang terkonteks dengan suatu nilai kehidupan yang diyakini pengguna tata permainan bahasa itu masing-masing. Menggunakan suatu diksi tanpa memperhatikan makna dan konteks penggunaanya, berarti kita berperilaku bebal, sebagaimana dipantulkan dari cara berbahasa sang Wakil Ketua DPR dan sang Yang Mulia tersebut. Pantulan ini, dari perspektif lokusi (niat) si penutur, bisa jadi mengandung unsur-unsur konspiratif demi memerdaya masyarakat. Tentang hal ini, saya jadi teringat seorang artis(?) kita yang gemar memakai diksi yang bukan untuk konteksnya, seperti “kudeta hati”. Kata “kudeta”, sesuai dengan konteks politik bermakna perebutan kekuasaan dengan berdarah-darah, sedangkan kata “hati” sesuai dengan konteks psikologi bermakna sifat batin manusia. Andai kedua kata yang berbeda konteks ini digabung, tentu saja tidak bermakna apa-apa. Celakanya, kebanyakan kita kegirangan mendengar artis bebal itu berkata-kata di layar TV. Bahkan, banyak yang menganggap cara berbahasa si Artis Bebal itu sebagai kebenaran berbahasa.
Bahwa kebebalan berbahasa itu memang nyata di tengah-tengah kita, ucapan sang Yang Mulia itu tadi bisa kita analisis dari sudut tindak tutur komunikasinya (Wibowo, 2009, 2015). Dalam perspektif Filsafat Bahasa Biasa, Austin (1961, 1962), penerus pemikiran Wittgenstein, sejak lama sudah mengingatkan kita bahwa dalam keseluruhan tindak tutur (cara berbahasa) manusia selalu diwarnai oleh tiga aspek yang berkelindan. Pertama, unsur lokusi, yaitu niat si penutur ketika menghadirkan fakta melalui penafsirannya yang subjektif; kedua, unsur ilokusi, yaitu tindakan si penutur dalam mewujudkan niatnya (melalui lisan atau tulisan); dan ketiga, unsur perlokusi, yaitu respons atau efek yang muncul pada pendengar/pembaca bertalian dengan kedua unsur yang telah disebutkan.
Oleh karena itu, setelah mendengar/membaca “kisah” atau “dongeng” sang Yang Mulia itu, jelas sekali selain tidak memahami tata permainan bahasa, ia juga tampak sengaja melalui daya ilokutifnya “menyerang” saksi Maroef Sjamsoeddin dengan cara ekspositif, yaitu menyederhanakan sesuatu dengan mengajukan pertanyaan di luar konteks persidangan. Pertanyaan kritisnya, apakah kebebalan sang Yang Mulia itu boleh dibenarkan? Fakta berikut ini dapat menjawabnya secara sederhana: dari sudut lokusinya, tentu saja sang Yang Mulia itu mesti membela tuannya atau kelompoknya. Hal ini diwujudkan melalui pertanyaan (yang di luar konteks persidangan) demi menyudutkan saksi melalui ideologi dan penafsirannya. Dari hal ini, muncullah peristiwa perlokutif, yaitu respons atau efek tertentu pada pembacanya/pendengarnya. Peristiwa perlokutif yang datang pada saya, contohnya, memunculkan kesadaran etis saya bahwa sang Yang Mulia itu mengesankan sebagai  pribadi yang bebal, seperti yang “diidap” oleh sang Wakil Ketua DPR dan si Artis Bebal tersebut.
Kembali ke masalah bahagia atau kebahagiaan itu sendiri, menurut Aristoteles sebenarnya merupakan suatu keadaan yang objektif tentang kebaikan moral. Kekuasaan dan hidup mewah memang bermanfaat, namun itu bukanlah kebagiaan yang sebenarnya. Jika manusia dapat mewujudkan kemungkinan-kemungkinan terbaiknya sebagai manusia melalui akal budinya, itulah kebahagiaan yang sebenarnya. Cara mewujudkannya, menurut Aristoteles, manusia mesti berani untuk terus-menerus mengarahkan sikap moralnya dalam berperilaku. Keberanian ini merupakan suatu keadaan yang tetap, yang oleh karena itu mengandung suatu kualitas hidup yang disebut keutamaan hidup, yang membuat orang berperilaku bukan karena kebetulan (sedang berkuasa) dan mumpung (sedang bergelimang harta). Menurut Aristoteles, inilah jalan tengah dari dua ekstrem dalam rangka meraih keutamaan hidup. Artinya, ketika seorang politisi muda yang kebetulan sedang memegang kekuasaan sebagai wakil ketua DPR (ekstrem pertama) dan mumpung sedang bergelimang harta (ekstrem kedua), ia mesti mampu memilih “jalan tengah” untuk tidak berkomentar seenak perutnya terhadap orang lain dari profesi berbeda. Dengan demikian, keutamaan hidup adalah perilaku yang bertalian dengan kesadaran dan kebebasan etis manusia.
Kita juga mesti memahami bahwa perilaku apa pun yang dianggap baik tidak serta-merta menjadikan pelakunya disebut bijaksana (bermoral). Seorang politisi muda, yang dipuji-puji media massa karena dianggap memiliki wawasan luas tentang politik, hukum, dan ekonomi,  umpamanya, tidak serta-merta dapat dikatakan bijaksana. Ia hanya disebut baru memiliki kesadaran praktis atas profesinya. Dalam ucapan lain, ia belum berpengalaman karena masih muda, dan oleh karena itu ia juga dikatakan belum bijaksana. Pasalnya, objek politik, hukum, dan ekonomi (dan juga ilmu formal lainnya) merupakan hasil abstraksi, sedangkan kebijaksanaan pasti datang dari pengalaman. Berpijak dari hal ini, tidak mengherankan jika Aristoteles mengatakan bahwa dunia politik janganlah diberikan kepada mereka yang masih muda (juga muda usia).
Kebijaksanaan dengan demikian bertentangan dengan kecerdasan. Jika kecerdasaan hanya menyangkut bagaimana menangkap pengertian dan istilah yang terbatas, kebijaksanaan justru bertalian erat dengan seluruh fakta yang muncul karena pengindraan (pengalaman). Makna pengindraan bukanlah menangkap suatu objek dengan pancaindra, melainkan memahami objek tersebut sebagai sesuatu yang ultimate (utama). Itu sebabnya, memahami dunia politik sebagai jalan etis mensejahterakan rakyat adalah ultimate, daripada sekadar menganggap sebagai jalan untuk memerkaya diri dan apalagi mengomentari secara sinis orang lain dari profesi berbeda. Menjadi kian jelas, oleh karena itu mengapa Aristoteles “melarang” anak-anak muda berpolitik.
Lalu, kapan anak-anak muda boleh berpolitik? Kalau ditilik dari konsep estetika sosial, boleh saja kita memercayai pendapat Baudrillard (1998) bahwa di dalam kehidupan dewasa ini ada semacam rasa ingin tahu yang absurd, yang terkadang sengaja dibentuk oleh media massa untuk dijadikan komoditas. Dampaknya, rasa ingin tahu absurd masyarakat terhadap kiprah para politisi muda kita cenderung merupakan konstruksi media massa belaka. Tak heran jika misalnya media massa mempertalikan kiprah politik para politisi muda itu hanya dengan kehidupan pribadi mereka. Hal ini kiranya dapat dibenarkan, sebab bukan kesadaran individu yang menentukan keberadaannya, melainkan konstruksi media massa yang justru menentukan kesadaran individu.
Jadi, para politisi muda sebaiknya mencari pengalaman etis terlebih dahulu, baru terjun ke dunia politik sesungguhnya. Hal ini, menurut saya, terutama amat bermanfaat bagi politisi muda bebal yang gemar berkomentar “asbun” (asal bunyi).

Bahasa Bukanlah Sekadar Konvensi
“Asbun” boleh jadi merupakan warisan paradigma strukturalisme tentang definisi bahasa yang mereka peroleh dari guru Bahasa Indonesia mereka, yaitu bahasa adalah suatu sistem simbol bunyi yang arbitrer, yang dihasilkan oleh alat ucap, dan digunakan secara konvensional oleh anggota masyarakat untuk berkomunikasi.
Warisan itu tentu memiliki dasar-dasar epistemologinya, mengingat rata-rata pakar linguistik struktural memang tidak memiliki perbedaan mendasar perihal definisi bahasa. Menurut Bolinger (1975), misalnya, bahasa adalah sistem komunikasi yang berhubungan dengan suara dan pendengaran yang berinteraksi dengan pengalaman-pengalaman pemakainya, dengan menggunakan tanda-tanda konvensional berupa unit-unit pola bunyi yang arbitrer dan dipergunakan dengan aturan-aturan tertentu. Andai mau lebih jauh, sebelum itu Sapir (1949) bahkan telah menyatakan bahwa bahasa adalah alat penyampai ide, perasaan, dan keinginan yang sungguh bersifat manusia dan noninstingtif dengan menggunakan sistem simbol-simbol yang dihasilkan dengan sengaja dan arbitrer.
Ratusan definisi bahasa boleh dilahirkan oleh para linguis struktural pengikut Saussure itu, namun dari perspektif kritis Filsafat Bahasa Biasa, Wittgenstein telah lama menggarisbawahi bahwa bahasa biasa (bahasa sehari-hari) tidak dapat dinyatakan sebagai sesuatu yang sekadar masalah konvensi. Bahasa biasa juga tidak hanya bersifat simbolis bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghasilkan dan menunjukkan kebudayaan manusia. Itu sebabnya, menurut Wittgenstein, dalam setiap aspek kehidupan selalu terdapat tata permainan bahasa. Dalam pernyataan lain, bahasa tidak dapat dipisahkan dari kehidupan yang memang berwarna-warni ini.
Memisahkan bahasa dari kehidupan, sebagaimana kecenderungan para linguis struktural, selain akan mereduksi bahasa hanya sebagai alat komunikasi, juga menjadikan bahasa sebagai ajang konspirasi para subjeknya dalam memperebutkan kekuasaan atas wacana yang mereka bangun.

Cara Berbahasa dan Tantangan MEA
Lalu, bagaimana para guru Bahasa Indonesia harus bersikap dalam menghadapi MEA. Andai masih hendak dibelenggu oleh paradigma linguistik struktural, para guru Bahasa Indonesia tentu tetap meyakini bahwa kekuatan bahasa terletak pada berfungsinya unsur sintaksis (tata bahasa, susunan kalimat, dan penggunaan titik-koma).
Akan tetapi, dalam Abad Bahasa dewasa ini, melalui perkembangan dahsyat teknologi komunikasi, kita mestilah bersikap kritis terhadap paradigma linguistik struktural. Apalagi, dengan kemunculan pelbagai bentuk wacana, kita harus mengakui bahwa masalah makna dalam bahasa (a) selalu bersifat kompleks mengingat kekentalan nilai-nilai kehidupan yang mengurapinya; (b) selalu berubah mengingat perkembangan nilai-nilai kehidupan itu sendiri; dan (c) selalu berkaitan dengan suatu tata permainan bahasa yang terkonteks dengan tindak tutur komunikasi para penggunanya. Itu sebabnya, paradigma kritis aliran Filsafat Bahasa Biasa, sebagai aliran yang memfokus pada hakikat penggunaan bahasa dalam kehidupan, amat menggarisbawahi bahwa berkomunikasi (dibaca: berbahasa) haruslah berpijak pada semangat emansipatoris dan etis. Penggarisbawahan ini memang patut dicermati, mengingat bahasa dan berbahasa kerap dijadikan ajang konspirasi para subjeknya dalam rangka memenangi suatu perebutan wacana.
Tentang ajang konspirasi, dapat kita maknai melalui hakikat MEA itu sendiri. Jika dikatakan MEA adalah upaya para pemimpin Asean (sejak sepuluh tahun lalu) dalam membentuk pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara pada akhir 2015, dalam rangka menyaingi Cina dan India terkait penarikan investasi asing, mudah dipahami bahwa di kawasan Asia Tenggara pasar tenaga kerja profesional akan terbuka lebar-lebar, di sisi arus barang dan jasa. Mudah dipahami juga, akan terjadi perembesan kebudayaan asing ke Indonesia, baik melalui bacaan dan tontonan (dibaca: bahasa), yang secara ideologi kebangsaan akan memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Pada titik inilah ajang konspirasi perebutan wacana akan terlihat kian jelas. Secara “samar-samar”, boleh kita pertanyakan secara kritis, mengapa sekarang ini tidak sedikit TV kita yang mulai “gencar” menayangkan sinetron asing?
Oleh karena itu, inilah sebabnya mengapa di bagian atas saya menegaskan para guru Bahasa Indonesia mesti lebih mengajarkan cara berbahasa kepada siswa daripada “sekadar” membuat para siswa menjadi ahli linguistik (melalui hafalan teori-teori linguistik struktural). Menanamkan bagaimana berbahasa Indonesia yang baik dan benar hanya melalui paradigma linguistik struktural, menurut saya akan mencerabut siswa kita dari kehidupan keindonesiaan itu sendiri. Sekadar contoh, pahamkah siswa kita terhadap perbedaan antara tata permainan bahasa artikel ilmiah dan tata permainan bahasa laporan ilmiah? Juga, mengapa ungkapan “mangan orang mangan kumpul” (Jawa), contoh lain, tidak serta-merta bisa diindonesiakan menjadi “makan tidak makan asal kumpul”? Saya khawatir, tanpa memahamkan cara berbahasa kepada siswa, akan tetap bermunculan politikus dan artis bebal, karena anti-emansipatoris dan anti-etika dalam berbahasa.
Lebih parah lagi, ketika para siswa kita itu belajar di perguruan tinggi dan tiba saatnya menulis skripsi. Tidak jarang mereka dilarang dosennya andai memilih topik skripsi yang berurusan dengan wacana kritis, misalnya mengkaji komik, dialog film, relief candi, pelat nomor polisi kendaraan, patung-patung yang bernilai ikonik, atau mengkaji ucapan-ucapan politis anggota parlemen. Alasan sang dosen, “Itu bukan urusan prodi kita!” Padahal, dewasa ini ilmu sudah begitu mencair. Mahasiswa prodi manajemen, misalnya, asalkan tetap memfokus pada objek formalnya, tentu bebas memilih objek material untuk skripsinya.
Terkait dengan artikel ilmiah, para guru Bahasa Indonesia juga diharapkan rajin mengirim artikel ilmiahnya ke pelbagai jurnal bereputasi. Melalui hasil penelitian ilmiah mereka, terkait kebahasaan Indonesia (dibaca: bahasa dan budaya Indonesia), artikel ilmiah mereka (yang tentu saja sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris) akan dibaca orang sedunia. Alhasil, nilai-nilai kehidupan kita akan dipahami pula oleh orang sedunia. Hal ini, selain menjadi tuntutan para guru Bahasa Indonesia dalam menghadapi MEA, juga akan mendongkrak peringkat jumlah artikel ilmiah yang ditulis ilmuwan Indonesia di tingkat Asia Tenggara (Wibowo, 2013). Pasalnya, sebagaimana dicatat SCImago Journal & Country Rank (2013), jumlah artikel ilmiah Indonesia hanya 20.166. Hal ini membuat Indonesia berada di posisi keempat, dibandingkan dengan Singapura (149.509), Malaysia (99.187), dan Thailand (82.209).
Pertanyaan kritisnya, mengapa para guru Bahasa Indonesia tidak rajin menulis artkel ilmiah?

Pamunah
Prinsip aliran Filsafat Bahasa Biasa, terkait dengan peran guru Bahasa Indonesia dalam menghadapi MEA, akan memperlihatkan nilai pentingnya manakala kita mampu memahami bahwa komunikasi antarmanusia pada hakikatnya cerminan dari pelbagai tata permainan bahasa yang terdapat dalam setiap konteks kehidupan, yang otomatis memperlihatkan nilai yang juga berbeda-beda. Hal ini berarti, mengajari siswa cara berbahasa Indonesia (bukan sekadar dijadikan ahli linguistik) adalah keniscayaan. Pasalnya, bahasa bukan sekadar alat berkomunikasi dan tidak dapat dilihat baik-buruknya hanya dari sudut strukturnya.
Bahasa adalah pengungkap segala realitas, yang pada hakikatnya cerminan dari nilai-nilai etis kemanusiaan dalam menjawab hakikat tujuan hidup manusia itu sendiri dalam meraih kebenaran, kebaikan, dan keindahan. Alias, bukan saling memangsa.

(Catatan: Tulisan ini disampaikan di muka Seminar Nasional Asosiasi Pengajar Bahasa Indonesia VI, yang digelar oleh Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Bahasa Indonesia, di Grand Pasundan Convention Hotel, Bandung, 21 Desember 2015).

Mei 16, 2015 - Artikel    No Comments

Perlokutifme Sabda Raja dan Dhawuh Raja

Oleh Dr. Wahyu Wibowo

Sabda raja dan dhawuh raja yang disampaikan Sultan HB X, membuktikan bahwa semangat perlokutifme tidak dapat dilakukan dengan semena-mena.

Perlokutifme merujuk pada respons tertentu yang muncul pada orang lain terkait dengan sesuatu yang dibaca atau didengarnya. Akan tetapi, perlokutifme muncul sekaligus bersama-sama dengan lokutifme dan ilokutifme (Wibowo, 2013). Aspek lokusi terkait dengan niat si subjek (penulis atau penutur), sedangkan aspek ilokusi berupa tindakan konkret si subjek itu dalam menyampaikan apa yang diniatkannya.
Kesatuan ketiga tindak tutur tersebut (perlokutifme, lokutifme, dan ilokutifme) dengan demikian adalah niscaya dalam peristiwa komunikasi sehari-hari. Hal ini patut dicermati, karena si subjek biasanya senang melakukan pengonstruksian atas fakta atau peristiwa yang dialaminya (Austin, 1962). Itu sebabnya, ketiga tindak tutur tersebut tidak hanya mengungkapkan maksud (lokutifme) dan gaya penyajian (ilokutifme) si subjek, tetapi sekaligus merefleksikan tanggung jawabnya terhadap isi tulisan atau tuturannya, mengingat di baliknya sering kali tersembunyi maksud tertentu (perlokutifme) dalam rangka memengaruhi orang lain.
Dalam ungkapan lain, dari suatu tulisan atau tuturan selalu berpeluang muncul problem etis (Wittgenstein, 2007), yang bisa mewujudkan situasi komunikasi yang tidak emansipatoris.

Kebenaran Korespondensi
Jika merunuti Kompas (9/5/15; h.1), dapat segera dilihat bahwa lokutifme atau niat Sultan HB X terkategori etis, yakni ketika dikatakannya bahwa di dalam dhawuh raja ia hanya menetapkan gelar baru bagi putri sulungnya GKR Pembayun.
Secara etis pula, Sultan HB X mewujudkan niatnya itu atau melakukan ilokutifme dengan kata-kata, “Pokoknya saya menetapkan gelar baru GKR Pembayun. Lakone mengko piye, aku yo ra ngerti (kelanjutannya bagaimana, saya ya tidak tahu). Kalau saya melangkah lebih dari itu, berarti itu kepentingan saya.” Ilokutifme etis ini dibangun melalui kalimat eksersitif, yaitu kalimat yang mengandung penegasan tentang sesuatu yang terkait dengan suatu fakta atau peristiwa.
Lokutifme etis dan kemudian ilokutifme etis Sultan HB X berpangkal dari fakta atau peristiwa pembacaan sabda raja (30 April 2015), berisikan perubahan nama-gelar Sultan HB X, yang kemudian disusul oleh pembacaan dhawuh raja (5 Mei 2015), yang lantas melahirkan perlokutifme berupa penolakan dari adik-adik Sultan HB X. Salah seorang adik Sultan HB X, misalnya, menegaskan bahwa sabda raja harus dicabut karena bertentangan dengan aturan dan tradisi Keraton Yogyakarta. Bahkan, tokoh masyarakat DIY, KH Muhammad Jazir, berharap penjelasan Sultan HB X dapat meredakan polemik yang terjadi.
Agaknya kurang pas jika memilih kata “polemik”, karena memang tidak terjadi perdebatan langsung atau terbuka di media massa antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam ilokutifme yang bersifat behabitif, yaitu penggunaan kalimat yang melibatkan rasa empati atau rasa peduli si subjek, Sultan HB X bahkan berkata, “Saya juga sudah mengundang adik-adik untuk memberi penjelasan soal sabda raja dan dhawuh raja, tetapi mereka tidak datang. Justru, mereka berkomentar di pers.” Kutipan paling akhir ini, bagi Sultan HB X tampaknya merupakan ilokutifme yang bersifat verdiktif, yaitu kalimat yang diselimuti penilaian tertentu terkait posisi dirinya dalam suatu realitas dunia, yang bisa dikaitkan dengan kebenaran korespondensi.
Kebenaran korespondensi, alias kebenaran antara fakta dan kenyataan, di dalam logika modern dipercaya bersifat empiris-aposterioris (dapat dibuktikan melalui pengalaman). Dalam ungkapan lain, kebenaran korespondensi adalah sesuatu yang sesuai antara esensi yang kita berikan dan esensi yang terdapat dalam objeknya (Timbreza, 1998). Artinya, realitas dunia Sultan HB X bisa dikatakan benar secara korenpondensif terkait dengan tradisi kekuasaan yang absolut dan nilai-nilai luhur nenek moyang yang telah menjadi pakem, sehingga merasa “aneh” jika dirinya menemukan bahwa adik-adiknya malah berkomentar di pers. Rasa “aneh” ini sejatinya adalah cerminan bahwa di dalam kehidupan terdapat banyak sekali tata permainan bahasa (language-games), yang memang mengatur hidup manusia berdasarkan konteks-konteks kehidupannya, aturan-aturan berbahasanya, dan nilai-nilai etis yang menjadi norma hidupnya.
Kebenaran korespondensi, yang terkait dengan posisi diri dalam suatu realitas dunia, tidak hanya dipahami Sultan HB X melalui tata permainan bahasa kesultanan, tetapi juga melalui tata permainan bahasa keduniawian (dirinya sebagai gubernur). Selain mengatakan sudah mengundang adik-adiknya, contohnya, ia juga menyatakan, “Sabda raja merupakan dhawuh Allah lewat leluhur saya. Saya hanya menyampaikan titah ini kepada orang lain.” Perhatikanlah, Sultan HB X amat memahami diksinya, sehingga mampu membedakan konteks penggunaan kata “sabda”, “dhawuh”, dan “titah”. Ia juga lebih memilih kata “memberitahu” ketika mengatakan akan mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR guna memberitahukan perubahan itu.
Kepiawaian memilih kata-kata, setidaknya akan membuat si subjek terhindar dari praktik perlokutifme yang konspiratif.

Kosmopolitanisme
Perlokutifme yang berkesan konspiratif, selain tidak mencerminkan komunikasi yang emansipatoristis, juga mengandaikan kecenderungan kita pada semangat kosmopolitanisme.
Semangat ini pada dasarnya menolak hal-hal yang bersifat nasional. Alhasil, patriotisme lokal, nilai-nilai tradisi, dan bahkan kebudayaan nasional dieliminasi demi membentuk kesatuan umat manusia atas nama mondialisasi.
Padahal, patriotisme kedaerahan dan kebudayaan nasional kita, dalam pelbagai wujud dan warnanya, justru merefleksikan nilai-nilai kesatuan dan persatuan Indonesia, yang setidaknya mampu meredam krisis multidimensional yang kini sedang marak.

Kota Depok, 16 Mei 2015

Des 17, 2014 - Artikel    No Comments

Kacang yang Tak Pernah Lupa Kulitnya: Catatan Setelah Membaca Novel Pertama Fataya Azzahra

Oleh Dr. Wahyu Wibowo

Fataya Azzahra adalah mahasiswi saya di Fakultas Sastra Universitas Nasional, Jakarta, yang hingga hari ini masih menganggap saya sebagai dosennya; hingga hari ketika tiba-tiba ia mengabarkan bahwa novel pertamanya, L’amour C’est Toi (Cintamulah yang Membuatku Hidup), diterbitkan Feliz Books (Jakarta, November 2014, vii-282 hlm.).

Tak hanya kabar itu yang saya terima. Fataya juga meminta saya untuk memberi catatan terkait dengan eksistensi sastra populer. Topik ini sesungguhnya amat sukar bagi saya, mengingat pertumbuhan dan perkembangan sastra populer di Indonesia selalu dipatokkan pada peran Pemerintah Hindia Belanda ketika mendirikan Commissie voor de Inlandsche School en Volkslectuur (Komisi untuk Bacaan Sekolah Pribumi) pada 1908 di Jakarta (diketuai oleh Dr. G.A.J Hazeu), yang pada 1917 lantas berubah nama menjadi Balai Pustaka. Hal ini berarti ada perubahan tren (juga paradigma) tentang sastra populer itu sendiri, yang pasti luput dari pembacaan saya.

Akan tetapi, permintaan Fataya tentu harus diapresiasi dengan baik, karena dewasa ini tidak banyak anak muda yang mampu menggunakan pikiran dan sikap etisnya (yang pada dasarnya pemberian Allah SWT) untuk selalu menganggap dosennya sebagai bagian dari kehidupannya. Anak muda, apalagi yang lama hidup menderita (apa pun ini maknanya!), menurut pengalaman saya berkecenderungan ”lemah batin”, sehingga antara batin dan lahirnya tidak seimbang secara etis. Ketika beranjak dewasa, katakanlah ketika sudah duduk di bangku kuliah, atau sudah lulus sarjana, ketidakseimbangan itu membawa dampak pada tingkah lakunya berupa kedewasaan yang setengah matang, misalnya tidak pandai melihat kenyataan, tidak tahu berterima kasih kepada dosennya atau mantan dosennya (bahkan kepada orang yang lebih tua), tidak mampu bersikap mandiri (selalu minta ”disusui” terus-menerus oleh dosennya atau mantan dosennya). Kedewasaan yang setengah matang itu membawa dampak ikutan yang lebih parah: si anak muda itu serta-merta menjadi pribadi yang kalap, misalnya seneng banget mengomel lewat medsos, ngedumel di BBM dengan teman-temannya, atau hobi banget ngerumpi di sana-sini ”menganalisis” perilaku dosennya (atau mantan dosennya).

Bagi saya (ingat, lho, saya pernah muda), jenis ”analisis” semacam itu bolehlah dikategorikan sebagai sampah, karena hal berikut: (1) sejauh mana si anak muda itu paham tentang perilaku seseorang, mengingat belum tentu ia paham tentang dirinya sendiri; (2) sejauh mana si anak muda itu paham tentang etika berkehidupan, mengingat adanya ”peran” dosen (atau mantan dosennya) terkait dengan kehidupannya yang sekarang. Lalu, adakah upaya untuk ”memberesi” ulah anak-anak muda yang ”kepedasan” semacam itu?

@@@

Kalau saya diminta menjawab, jawaban saya: serahkanlah pada alam. Atau, bisa juga seperti yang dilakukan Fataya, membiarkan energinya mengalir jauh dan tumbuh amat baiknya di dalam dunia kreatif, khususnya dunia penulisan novel. Dunia kreatif Fataya, yang di dalam novelnya itu amat disarati warna-warni informasi, agaknya membuktikan Fataya lebih rajin membaca dan kemudian bertekun di muka laptop, daripada ngomel dan ngerumpiin dosen atau mantan dosennya. Dalam konteks inilah, Fataya boleh disebut ibarat kacang yang tak pernah lupa pada kulitnya: pasalnya, membaca dan menulis, juga menganalisis dan menafsir, adalah perilaku akademik yang etis yang pernah diperkenalkan oleh dosen-dosennya. Jadi, buat apa ngomel dan ngerumpiin mereka?

Dunia kreatif Fataya, dengan demikian, bisa disebut sebagai dunia katarsis (“penyucian jiwa”). Jiwa yang ”suci” maksudnya adalah jiwa yang matang, karena di dalam proses pensuciannya terikut daya intelek, daya imajinasi, dan daya pilih. Ketiga daya ini, yang melahirkan katarsis, menyebabkan si penulisnya (Fataya) berdiri-mandiri sebagai sosok (jiwa dan raga) yang matang, tidak cengeng, dan mampu mempertahankan sikap etisnya sebagai manusia kreatif. Oleh karena itu, andaipun novel Fataya, L’amour C’est Toi, terkesan dibangun dengan nada cengeng, mengingat para tokohnya (Fe, Gilang, Dimas, Dea, dan Prisa) adalah mahasiswa yang “terlunta-lunta” di dunia cinta yang bersifat muda-mudi, akibat perselingkuhan yang juga bersifat muda-mudi, nada tersebut oleh Fataya dikunci oleh adegan akhir (ending) yang menurut saya amat etis dan estetis, terkait oleh sikap tokoh Fe dan tokoh Dimas ketika  berupaya saling memperkokoh cinta mereka dengan cara menulis nama mereka di sebuah gembok yang kemudian mereka gantungkan di kawat Jembatan Pont des Art, yang melintasi Sungai Seine, di Prancis. Ah, manis sekali!

Lalu bagaimana dengan sifat-sifat populer novel Fataya terkait sastra populer Indonesia itu sendiri? Sastra populer Indonesia, sebagaimana saya singgung, pada umumnya dikatakan dimulai sejak zaman Londo, yakni ketika Balai Pustaka didirikan Pemerintah Hindia Belanda pada 1917. Itu sebabnya, dalam membincangkan novel Indonesia tahun 1920-an, sejarah sastra kita hanya mengidentikkannya dengan novel-novel terbitan Balai Pustaka. Bagaimana dengan novel-novel Indonesia ketika itu yang tidak diterbitkan Balai Pustaka? Pemerintah Londo menyebutnya sebagai “bacaan liar” alias bacaan (sastra) populer. Dikatakan liar, karena Pemerintah Londo menilai novel-novel seperti Tjerita si Riboet atawa Boenga Mengandoeng Ratjoen (Tan Bun Kim, 1917), Student Hidjo (Mas Marco, 1919), atau Boenga Roos dari Tjikembang (Kwee Tek Hoay, 1927) lebih bersifat populer (dicetak masal hanya untuk hiburan), tidak menggunakan bahasa Melayu tinggi, dan alurnya selalu dibangun melalui unsur kebetulan.

Hemat saya, upaya Londo membuat dikotomi antara sastra Balai Pustaka dan sastra populer ketika itu dampak dari paradigma strukturalisme-positivistik terkait dengan upaya politik penjajahannya. Paradigma ini sah-sah saja, asalkan tidak dianggap “kaulah segalanya” sehingga diperlakukan bagai dewa. Bagi mereka yang baru saja belajar Ilmu Filsafat, masalah paradigma ini memang pelik dan karut-marut. Akan tetapi, bagi mereka yang mau membuka hati dan pikiran, karena berjiwa matang, paradigma itu ternyata amat erat terkait dengan masalah habitus. Menurut Bourdieu, habitus merupakan proses pembelajaran sosial budaya yang dibatinkan sehingga subjek/individu dapat bersifat etis dan estetis menghadapi pelbagai konteks ruang sosial. Jika proses ini dilakukan secara serampangan, misalnya melalui sikap yang sok jagoan atau sok pinter, hemat saya suatu paradigma yang ada di dalam pikiran seseorang itu menjadi frozen (tak ubah dogma).

Itu sebabnya, jika kembali ke masalah sastra populer, saya melihat apa yang dilakukan Fataya dalam novel pertamanya itu mencerminkan sifat-sifat sastra populer ala zaman Londo (kecuali dalam hal pemakaian bahasanya yang bukan bahasa Melayu tinggi atau Melayu rendah), misalnya bertaburannya ungkapan asing dan juga istilah-istilah populer (digunakan secara umum) seperti gadget, lipgloss, ponsel, hotspot, dan message. Dari sisi unsur formalnya, seperti tema, penokohan, dan alur, novel Fataya ini selain mirip dengan karya sastra populer zaman Londo, bahkan juga mirip dengan karya sastra Balai Pustaka itu sendiri, terutama yang terkait dengan tema kisah cinta yang sebenarnya ringan namun dibalut oleh masalah yang seolah-olah berat, penokohan yang kurang berkarakter, dan alur yang sederhana (bandingkan dengan alur sinetron kejar-tayang di TV).

Akan tetapi, sifat-sifat populer novel pertama Fataya itu tidak serta-merta menjadikannya novel “garis pinggir” (sebagaimana dilakukan Londo secara strukturalisme-postivistik pada masa lalu terhadap para penulis Indonesia yang melakukan penerbitan sendiri). Artinya, maraknya penerbit “biasa” (jangan dibaca “liar” karena bukankah ada istilah “indie”?), tema-tema yang memfokus pada kehidupan kota besar, dan kisah-kisah yang ber-setting luar negeri (yang ternyata ikut mendongkrak produksi film nasional), misalnya, membuktikan bahwa sastra populer Indonesia kontemporer adalah sastra yang diminati secara umum, namun memiliki konteksnya sendiri-sendiri, apa pun itu, yang oleh karena itu tidak lagi bisa dikatakan berlawanan dengan karya sastra (yang dianggap) tinggi. Janganlah memaksa-maksa suatu istilah, jika ia mengandung masalah paradigmatik.

@@@

Saya yakin benar, Fataya adalah kacang yang tak pernah lupa pada kulitnya, kelak ketika novel-novel berikutnya lahir, seiring dengan kematangan jiwa dan kreativitasnya. Fataya ada karena ada orang lain. Ia juga ada karena orang yang lebih tua, termasuk dosen dan mantan dosennya. Terus berkarya, Fataya. Merdeka!!!

Catatan ini dibawakan pada acara peluncuran novel pertama Fataya Azzahra, L’amour C’est Toi, Feliz Books (Jakarta, 2014), di Universitas Nasional, Jakarta, 12 Desember 2014.

Apr 28, 2014 - Artikel    1 Comment

Kekerasan Simbolik di Institusi Pendidikan Kita

Oleh Dr. Wahyu Wibowo

Sekolah kita, merunuti pemberitaan media massa, belakangan ini menjadi wadah kekerasan daripada wadah pendidikan. Memang tidak semua sekolah kita menampilkan kekerasan seperti itu, tetapi itulah bukti bahwa pepatah “gara-gara nila setitik rusaklah susu sebelanga” memang benar adanya.

“Nila setitik” yang merusak sekolah se-Indonesia itu, andai dicermati melalui pemberitaan media massa, adalah kasus JIS (Jakarta International School). Gara-gara kasus JIS, semua sekolah yang berlabel internasional kini sedang gerah menanti diperiksa aparat. Gara-gara kasus JIS pula, orang-orang bule yang berniat menjadi guru di Indonesia kini sedang galau, siapa tahu dicurigai sebagai teroris.

“Nila setitik” lainnya, tewasnya seorang taruna STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) di Cilincing, Jakarta Utara, akibat dianiaya tujuh seniornya, pada 25 April 2014. Dimas Dikita Handoko (20), si korban itu,  menurut Kapolres Jakarta Utara, tewas dengan pendarahan di otak akibat dipukul benda tumpul. Masih menurut Kapolres, tujuh tersangka pelaku penganiayaan,  yang usianya antara 19-21 tahun itu, merupakan kakak kelas/tingkat Handoko (Kompas, 27/4/14; h.4). Gara-gara tewasnya Handoko, ingatan masyarakat kembali ke kekerasan serupa yang pernah (sering?) terjadi di sekolah-sekolah kedinasan, terutama yang masih girang mendewakan militerisme. Padahal, mendewakan itu tidak sama dengan dewa itu sendiri. Namun, masyarakat tampaknya mulai khawatir untuk menyekolahkan anak mereka ke sekolah “dewa” semacam itu.

Dua bentuk kekerasan yang niscaya

Baik sekolah “bule” maupun sekolah “dewa”, yang belakangan sedang menjadi setitik nila dalam keruntuhan citra institusi pendidikan di Indonesia, memang bisa menyentakkan kesadaran kita bahwa kekerasan tersebut adalah niscaya.

Saya katakan niscaya, karena kekerasan di sekolah boleh berbentuk fisik boleh juga berbentuk simbolik. Kekerasan fisik, tentu kita tahu, berupa pelbagai tindak kekerasan yang dilakukan pengajar terhadap peserta ajarnya; atau, kekerasan yang mewujud akibat tawuran antar-peserta ajar. Sementara itu, kekerasan simbolik lebih berupa tindak penguasaan yang dilakukan pengajar terhadap peserta ajarnya melalui bahasa.

Istilah “kekerasan simbolik” itu sendiri dilansir oleh Bourdieu. Kekerasan jenis ini memang sulit dilihat wujudnya, meskipun mudah untuk dicermati. Menurut Bourdieu, kekerasan simbolik dijadikan mekanisme oleh kelompok elite dalam rangka mendominasi struktur sosial, terutama kelas bawah, dalam rangka memaksakan suatu habitus berupa ideologi, budaya, kebiasaan, atau gaya hidup. Masih menurut Bourdieu, dampak kekerasan simbolik justru lebih hebat daripada kekerasan fisik, karena kekerasan simbolik cenderung menguasai/memaksa dan kemudian berkelindan dengan semua bentuk tindakan, struktur pengetahuan, dan struktur kesadaran individual. Salah satu mekanismenya, ya itu tadi, melalui sekolah alias institusi pendidikan.

Melalui sekolah, sekadar contoh tentang kekerasan simbolik, peserta ajar diwajibkan memakai seragam. Dalam habitus para elite di sekolah itu, ideologi, kebiasaan, gaya hidup, dan status sosial mereka adalah seragam (sama-sama berposisi elite, sama-sama merasa memiliki intelektualitas tinggi, dan sama-sama berkuasa atas modal). Oleh karena itu, agar mirip dengan habitus mereka, para peserta ajar yang berada di bawah kekuasaan mereka itu diwajibkan memakai seragam (juga kewajiban-kewajiban lainnya). Kewajiban-kewajiban ini, tentu saja, disampaikan melalui bahasa (pengumuman, keputusan, arahan, perintah, dst.), berpijak pada ideologi, kebiasaan, gaya hidup, dan status sosial tersebut, sehingga muncullah kekerasan yang disebut kekerasan simbolik.

Lalu, mengapa bahasa? Bahasa adalah alat yang paling efektif untuk digunakan untuk melaksanakan kekerasan simbolik, karena menurut saya di dalam kesatuan tindak tutur (tindak berbahasa) selalu saja terikut unsur lokusi (niat luhur suatu ungkapan bahasa), ilokusi (langkah praksis suatu ungkapan bahasa), dan perlokusi (daya respons suatu ungkapan bahasa bagi mitra tuturnya). Artinya, unsur perlokusi yang mencuat dari tindak tutur para elite sekolah itulah yang pertama-tama dan utama memunculkan kekerasan simbolik, mungkin akibat para elite sekolah itu (demi tujuan tertentu) sengaja “memelintir” unsur lokusi dan ilokusi mereka. Sekadar contoh, kembali ke contoh pemakaian seragam, bisa saja para elite sekolah tersebut mengatakan secara lokutif kepada para peserta ajarnya bahwa seragam adalah identitas yang agung dan hebat bagi sekolah (padahal, maksudnya adalah “Wahai, para peserta ajarku, pakailah seragam sebagaimana kami juga memakainya!”). Secara ilokutif, para elite sekolah tersebut memang terlihat memakai seragam, meskipun berbeda corak, berbeda model, dan berbeda harga dengan seragam yang dipakai para peserta ajarnya. Akan tetapi, kita boleh berhati-hati, “seragam” yang dimaksudkan oleh mereka itu bisa jadi bermakna sebagai berikut: sama-sama menggunakan kendaraan dinas yang mewah dengan alasan prestise, sama-sama disewakan apartemen mewah dengan alasan agar dekat dengan sekolah, dan sama-sama diberi uang operasional per bulan dengan alasan agar tidak memalukan jika menjamu tamu. Alhasil, muncullah perlokutifme di kalangan peserta ajar bahwa memakai seragam itu penting dan perlu. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, pelbagai fasilitas mewah yang melumuri kehidupan sehari-hari para elite tersebut justru menimbulkan perlokutifme yang jauh lebih dahsyat: jarak antara diri mereka itu dan para peserta ajar kian jauh (bahkan, mungkin juga dengan para pengajar lain di situ yang merasa tidak memeroleh keadilan). Maka, kekerasan simbolik pun terjadi.

Lalu, apakah antara kekerasan simbolik dan kekerasan fisik saling berkorelasi? Penelitian sosiologi memang kerap mengatakan bahwa kemiskinan yang diderita peserta ajar (dibaca: kekerasan fisik) berkorelasi dengan kemunculan hinaan dan cercaan (dibaca: kekerasan simbolik) terhadap diri si peserta ajar itu, yang oleh penelitian psikologi kemudian dilanjutkan dengan pernyataan bahwa oleh karena itu muncul dorongan psikis di dalam diri si peserta ajar tersebut untuk berperilaku brutal. Bahkan, ada penelitian yang menyimpulkan bahwa tidak adanya tempat/lapangan bermain yang memadai buat remaja di Jakarta menyebabkan remaja Jakarta senang tawuran. Kalau penelitian ini dibaca oleh Gubernur DKI Jokowi, saya yakin ia akan tertawa terbahak-bahak.

Saya patut menegaskan, kedua jenis kekerasan itu tidak berkorelasi secara positif. Artinya, jangan buru-buru misalnya menyimpulkan bahwa kemiskinan berkorelasi positif dengan intelektualitas (anak miskin “pasti” tidak intelek); atau, menyimpulkan bahwa tawuran antar-peserta ajar di kota-kota besar akibat sudah sempitnya lahan di sana. Fakta lain membuktikan, serombongan peserta ajar sebuah SMA di Depok yang habis mengikuti ujian akhir nasional (kemarin-kemarin ini) diberitakan sengaja menantang peserta ajar SMA tetangganya untuk tawuran. Kita mungkin tahu, Depok masih memiliki lapangan bermain yang luas. Depok juga masih layak untuk menjadi kota pelajar. Lalu, mengapa ada perilaku peserta ajar seperti itu?

Sekolah dan kandang kambing

Kembali ke kasus sekolah “bule” dan sekolah “dewa” itu tadi, ternyata kekerasan simbolik telah tumbuh dengan suburnya di institusi pendidikan kita selama ini. Korbannya, baik para peserta ajar itu sendiri maupun para pengajar yang hidupnya oleh elitenya (pimpinannya) tidak disejahterakan.

Ungkapan bahasa tentang “hebatnya pendidikan Barat”, contohnya, adalah ungkapan lokutif tentang “kurang hebatnya pendidikan Indonesia”, yang diiringi oleh ungkapan iloktif “oleh karena itu wajar saja jika biayanya amat mahal, karena diselenggarakan di Indonesia”, dan kemudian menimbulkan respons perlokutif “saya orang kaya, maka itu anak saya harus saya sekolahkan di sekolah bule itu”. Lalu, terjadilah kekerasan simbolik, anak-anak lulusan sekolah bule itu, sebagaimana diberitakan, tidak paham Pancasila dan bahkan tidak mahir menyanyikan Indonesia Raya. Lepas dari benar-tidaknya sekolah bule lebih hebat daripada sekolah Indonesia, tentulah yang disebut manusia itu mesti memiliki identitas budaya yang jelas. Andai tidak, manusia tersebut ibarat manusia perahu yang sedang mencari-cari jati dirinya.

Ungkapan bahasa perihal “senior boleh memelonco adik-adik kelasnya”, contoh selanjutnya, adalah ungkapan lokutif tentang “sejak zaman Penjajahan Belanda, senior di sekolah adalah mereka yang harus dihormati, dilayani, dan dituruti, walaupun mentalnya bobrok”, yang diteruskan oleh ungkapan ilokutif “itu sebabnya, tradisi Penjajah Belanda di sekolah ini harus dilestarikan melalui sistem militerisme, agar peserta ajar berdisiplin dan kuat jiwa raga”, dan kemudian memunculkan respons perlokutif, “menjadi peserta ajar di sekolah itu amat membanggakan, karena memakai sistem militerisme”. Padahal, terjadilah kekerasan simbolik, yang dalam kasus di sekolah “dewa” itu, bercampur sekaligus dengan kekerasan fisik bahwa militerisme di sekolah itu ternyata dimaknai sebagai tindak seolah-olah, yakni seolah-olah disiplin, seolah-olah kuat jiwa raga, dan seolah-olah menewaskan manusia itu perkara sepele yang boleh terjadi terus berulang-ulang.

Kekerasan simbolik di institusi pendidikan, dalam wujud yang lebih halus, selain peraturan tentang pemakaian seragam sekolah, juga muncul melalui standardisasi kurikulum, melalui buku wajib, dan juga melalui kewajiban menulis artikel ilmiah terutama bagi para pengajar tingkat sekolah menengah. Kurikulum yang distandarkan (terutama di perguruan tinggi) memang keharusan yang sifatnya aksiologis dalam hal berbangsa dan bernegara, namun tanpa sosialisasi yang epistemologis (oleh pihak yang paling berwenang) hanya akan melahirkan dosen-dosen dan ketua-ketua prodi yang ibarat kerbau dicocok hidungnya. Begitu pula, mewajibkan guru SMA menulis artikel ilmiah adalah wujud lain dari upaya kita dalam hal mendokumentasikan, menyertifikasikan, dan menyebarluaskan pikiran guru-guru tersebut. Akan tetapi, mewajibkan tanpa diiringi tindak praksis semacam workshop yang digelar secara sistemik dan epistemologis (oleh pihak yang paling berwenang), hanya ibarat berteriak-teriak seorang diri di tengah hutan lebat. Tak heran, jika bermunculan kasus penjiplakan atau plagiarisme.

Menjadi benar hidup kita memang telah ditelikung oleh kekerasan simbolik. Selain di institusi pendidikan, cobalah simak berita surat kabar dan tayangan TV. Informasi mengenai artis yang memiliki pesawat jet pribadi, gaya hidup artis yang ditayangkan berulang-ulang, sekadar contoh, adalah wujud kekerasan simbolik terhadap rakyat kebanyakan. Hal ini boleh saja diperdebatkan, namun faktanya tayangan semacam itu, dari perspektif etika pers, menurut saya adalah tayangan sampah yang dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan simbolik.

Oleh karena itu, kalau tidak bisa berharap dari surat kabar dan TV, kita hanya bisa berharap dari institusi pendidikan. Maksud saya, kekerasan simbolik memang seharusnya tidak perlu terjadi di sekolah/kampus, kalau saja para elitenya (pimpinanya) memahami hakikat masalah ini. Artinya, kalau masih juga terjadi kekerasan simbolik, apalagi kekerasan fisik, sekolah/kampus itu menurut saya sekadar kandang kambing yang diberi nama sekolah/kampus. Bukankah dari sebuah kandang kambing tidak pernah muncul peradaban?

Depok, 28 April 2014

 

Apr 18, 2014 - Artikel    No Comments

Pemilu 2014 dan Kader Partai yang Kecewa

Oleh Dr. Wahyu Wibowo

Seusai Pemilu Legislatif 9 April 2014, lihatlah, koran banyak memberitakan perihal kekecewaan partai, gara-gara kadernya dinilai tidak berbuat apa-apa demi peraihan suara. Lalu?

Mari kita perhatikan. Pertama, kader Partai Hanura diberitakan marah dan tidak puas terhadap kinerja Ketua BPP Hanura, Hary Tanoesoedibjo. Pasalnya, Hary dinilai gagal meningkatkan perolehan suara Hanura pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 (Kompas, 12/4/14;h.5). “Kehadiran Hary di Hanura tidak mampu menambah banyak suara. Hary tidak dapat apa-apa, tetapi Hary sudah dapat status cawapres Hanura,” ujar Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawasier.

Kedua, dalam nada yang sama, namun berbeda semangat, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung, meminta agar pencalonan Aburizal Bakrie di Pemilu 9 Juli 2014 dievaluasi, karena raihan kursi di Pemilu Legislatif 9 April 2014 diduga turun dari Pemilu 2009 dan 2004 (Kompas, 14/4/14;h.3). Lalu, ketiga, perhatikanlah, bagaimana “bencana” yang disebarkan oleh Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, ketika menghadiri kampanye akbar Partai Gerinda di Gelora Bung Karno. Ketua DPW PPP Jabar, Rachmat Yasin, yang menjadi jubir 26 DPW, menyatakan bahwa gara-gara kehadiran Suryadharma itu, PPP tidak memenuhi perolehan target 12 persen pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 (Kompas, 14/4/14;h.3).

Menyimak kekecewaan para kader partai, tentulah kita mesti menggunakan kacamata yang pas untuk menilainya. Boleh saja kita menggunakan psikologi massa, misalnya, namun kekecewaan kader partai gara-gara “ulah” ketua umumnya menurut saya tidak berkorelasi positif dengan merosotnya perolehan suara partai tersebut. Boleh juga kita menggunakan sosiologi konflik, terutama karena kekecewaan itu memang berpeluang memicu konflik internal partai. Tapi, perhatikanlah, sosiologi konflik lebih menggarisbawahi bahwa konflik pasti terjadi akibat lemahnya politik negoisasi dalam masyarakat majemuk di suatu negara, seiring dengan dominasi politik kekerasan yang dilakukan rezim penguasanya.  Dalam konteks ini, sepanjang era Reformasi di Indonesia, boleh kita lihat, dominasi politik kekerasan yang dilakukan oleh rezim-rezim yang berkuasa justru tidak menonjol. Itu sebabnya, menjadi tidak pas melihat kekecewaan kader Partai Hanura terhadap “ulah” ketua BPP-nya dari sudut sosiologi konflik, karena rakyat sesungguhnya telah paham siapa Hary dan apa prestasi politiknya selama ini. Pada dasarnya, rakyat/masyarakat cuma bisa menonton ribut-ribut antara kader suatu partai dan para petingginya, via media massa, tanpa suatu daya apa-apa.

Oleh karena itu, untuk melihat fenomena kekecewaan kader partai selepas Pemilu Legislatif 9 April 2014, sebaiknya kita mesti memisahkan sejenak antara posisi rakyat, kader partai, dan dampak dari ulah para petinggi partai. Pemisahan ini, menurut saya akan lebih menjernihkan cara pandang kita, karena pada dasarnya hubungan antara rakyat/masyarakat, kader (suatu) partai, dan “ulah” para petinggi (suatu) partai tidak tersusun secara struktural. Dari perspektif Filsafat Bahasa, hubungan ketiga hal ini jelas-jelas mencerminkan adanya tiga tata permainan bahasa yang saling berbeda, khususnya dalam memandang makna kekecewaan tersebut, yakni tata permainan bahasa rakyat/masyarakat, tata permainan bahasa kader partai yang kecewa, dan tata permainan bahasa para petinggi partai yang sedang “berulah”. Ketiga tata permainan bahasa ini, kalau toh hendak kita anggap “satu”, “padu”, dan “terstruktur”, hanyalah karena diikat oleh semacam perlokutifme (daya respons suatu ungkapan bahasa) akibat pemberitaan media massa, yang sama sekali tidak menampilkan lokutifme (niat luhur suatu ungkapan bahasa) dan ilokutifme (langkah praksis suatu ungkapan bahasa) para petinggi partai dalam mempertanggungjawabkan “ulahnya” itu secara etis. Dalam ungkapan lain, daya perlokutifme pemberitaan media massa tentang kekecewaan para kader partai terhadap “ulah” para petinggi partai menimbulkan kesan seolah-olah kekecewaan tersebut adalah hal yang amat penting, niscaya, dan seolah-olah berkaitan dengan kehidupan rakyat/masyarakat. Padahal, kekecewaan itu hanya terkonteks pada internal partai itu sendiri, yang andai mau diresapi secara jujur hanyalah terkait dengan kekuasaan dan uang. Implikasinya, rakyat/masyarakat yang membaca pemberitaan tersebut tidak pernah benar-benar memahami apa lokutifme dan ilokutifme suatu parta dalam hal memajukan bangsa dan negara. Implikasi lebih jauh, sebenarnya rakyat/masyarakat itu sendirilah yang justru kecewa. Tapi, itu tadi, rakyat/masyarakat tidak berdaya apa-apa ketika dihadapkan pada pemberitaan media massa.

Kekecewaan rakyat/masyarakat dapat makin dipertegas, manakala kita memahami istilah telos atau teleologi (tujuan). Istilah yang diperkenalkan oleh Christian Wolff pada akhir abad ke-18 ini pada hakikatnya menggarisbawahi bahwa baik-buruknya suatu tindakan ditentukan oleh suatu tujuan tertentu. Dengan demikian, terkait dengan etika politik, “ulah” para petinggi partai kita sehingga mengecewakan para kadernya, sebenarnya tidak perlu diberitakan melalui media massa, terutama karena tidak mengandung asas-asas etis berpolitik. Terkait dengan hal ini, jika masih ada kader suatu partai yang beranggapan bahwa etika politik hanya terdapat di ranah abu-abu, atau mengganggap masalah etika hanyalah wacana belaka, menurut saya ia harus buru-buru dicoret dari keanggotaan partainya.

Andai hendak mengikuti pemikiran Wolff bahwa alam (dibaca: Tuhan) telah memperkenalkan kepada manusia tentang tujuan-tujuannya, sehingga manusia dapat hidup aman dan sejahtera, boleh kita pertanyakan apakah para petinggi partai kita telah memiliki telos yang terang-benderang dapat dipahami oleh rakyat/masyarakat? Pasalnya, Pemilu bukanlah sekadar alat untuk mengatakan bahwa suatu partai telah berdemokrasi (dan oleh karena itu bebas merampok hak rakyat/masyarakat). Pemilu pada hakikatnya adalah rangkuman telos rakyat/masyarakat yang dikontruksikan oleh partai-partai sebagai visi dan misinya terkait dengan memakmurkan dan mensejahterakan bangsa; juga, terkait dengan kewibawaan bangsa dan negara di tengah-tengah pergaulan global.

Ya, jangan pernah lupa, NKRI harga mati!

18 April 2014

 

Apr 3, 2014 - Artikel    No Comments

Politik Curiga Jelang Pemilu Legislatif 9 April 2014

Oleh Dr. Wahyu Wibowo

Dalam setiap peristiwa kerusuhan, apa pun itu, ketika alat negara dinilai lamban mengatasinya, selalu saja masyarakat mengeluh, “Mengapa negara tidak pernah hadir demi melindungi kehidupan rakyatnya?” Bagaimana jika hal ini kita bahas melalui konsep politik curiga? Apakah itu politik curiga?

Keluhan semacam itu terus saja mewarnai kehidupan kita sehari-hari, terutama ketika pemerintah (sebagai representasi negara) dinilai lamban bertindak terhadap apa pun yang terkait dengan kesejahteraan rakyat: meroketnya harga sembako, mahalnya biaya pendidikan, merebaknya praktik korupsi di semua bidang profesi, karut-marutnya proses perbaikan infrastruktur, dan ketidakbecusan pemerintah menangani sistem transportasi publik terkait dengan keparahan lalu lintas.

Bahkan, kalau kita menyimak pemberitaan media massa jelang Pemilu Legislatif 9 April 2014, keluhan tersebut seolah bermetamorfosis menjadi (dalam istilah saya) politik curiga. Dalam konteks filsafat politik, politik curiga tidak langsung berkelindan dengan objek-objek empiris seperti yang digarap oleh ilmu politik dan sosiologi. Politik curiga berposisi sebagai semacam “kacamata fenomenologis”, yang oleh karena itu menurut saya lebih memiliki nilai epistemologisnya dalam melihat dan membahas ihwal yang terjadi dalam kehidupan sosial dan politik bangsa kita belakangan ini.

Politik curiga, dengan demikian, berhampiran dengan filsafat praktis lainnya seperti filsafat nilai, filsafat hukum, dan filsafat sosial. Keempat hal ini dipertemukan oleh perspektif bahasa yang digunakan oleh masing-masing kelompok masyarakat yang terkait dalam mereka berinteraksi. Harap dicatat, bahasa dalam konteks ini bukan bahasa dalam arti linguistik (yakni bahasa yang cuma dianggap sebagai bentuk atau struktur), melainkan bahasa dalam pengertian pengejewantahan nilai-nilai hidup kelompok-kelompok masyarakat dalam berkehidupan. Dalam ungkapan lain, tidak mungkin dan tidak pada tempatnya kita hanya menganggap bahwa bahasa hanya ada dalam dua bentuk, yaitu bahasa baku dan bahasa tidak baku, dan oleh karena itu hanya bahasa baku yang patut dianggap didewakan. Pasalnya, sebagaimana dibuktikan dalam kehidupan, banyak sekali tata permainan bahasa dalam hidup yang masing-masing mencerminkan konteks suatu nilai hidup masyarakat pemakainya. Dalam perspektif Filsafat Bahasa, memecah-belah bahasa menjadi bahasa baku dan tidak baku, selain mengandaikan komunikasi akan menjadi pincang, juga sekaligus melenyapkan segi-segi emansipatoris dalam berkomunikasi.

Kembali pada pemberitaan media massa jelang Pemilu Legislatif 9 April 2014, kita disuguhi oleh informasi yang mengesankan negara ini hanya diwarnai oleh kecurigaan dan ketidakpercayaan pihak-pihak yang kebetulan diberi wewenang. Sebagai contoh, simaklah judul atau topik berita Kompas berikut ini:  “Kesenjangan Pendapatan Makin Lebar” (3/4/14; h.1) yang boleh dimaknai bahwa selama ini tidak pernah ada kesetaraan dan pemerataan kesejahteraan; “PPATK Curigai Transaksi Caleg” (3/4/14; h.1) yang boleh kita pahami bahwa calon anggota legislatif selama ini selalu melakukan kecurangan dalam hal transaksi keuangan dan sementara itu Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah pihak yang dikesankan paling berwenang untuk hal tersebut; “Demokrasi dan Ekonomi Alami Kemajuan” (3/4/14; h.2) yang bisa kita persepsikan bahwa selama ini demokrasi dan ekonomi kita belum pernah mengalami kemajuan; dan “Dana Bansos 8 Provinsi Naik: Cegah Penyimpangan, ICW Desak Moratorium” (3/4/14; h.3) yang dapat kita artikan bahwa selama ini selalu terjadi penyimpangan dana Bansos.

Menyimak pemberitaan tersebut, menjadi jelas bahwa bangsa kita sedang ditelingkung oleh (dalam istilah saya) politik curiga, yang jika dikembalikan kepada keluhan masyarakat akan terkait dengan pertanyaan “mengapa negara tidak hadir?”. Apalagi, pemberitaan tersebut dibingkai oleh Kompas dalam konteks jelang Pemilu Legislatif 9 April 2014. Tidak perlu kita pertanyakan apakah intentional meaning (makna niatan) Kompas, dan juga media massa lain, ketika membingkai suatu peristiwa, sebab menurut saya jawabannya hanya terkait dengan peningkatan tiras dan pemasukan iklan. Yang penting dipertanyakan, mengapa politik curiga sudah sedemikian tumbuh dan berkembang, sehingga buru-buru dijadikan santapan lezat media massa? Berkenaan dengan hal ini, sebagai contoh, andai politik kita pahami sebagai praksis dari teori Kontrak Sosial Hobbes, boleh dipertanyakan mengapa rakyat Indonesia “tidak merasa” diwakili oleh para wakilnya di parlemen (sehingga mengeluhlah mereka, “mengapa negara tidak hadir”)? Itu sebabnya, melalui pemberitaan media massa, yang selalu kita hirup saban hari adalah hiruk-pikuk politik curiga.

Politik dan Negara

Dari kacamata ilmu politik, boleh saja kita berargumen politik curiga itu tumbuh seiring dengan perkembangan pelbagai peristiwa politis. Kita juga boleh berdebat, dari kacamata sosiologi misalnya, politik curiga berkembang karena makin banyaknya rakyat miskin akibat kian langkanya kesempatan kerja.

Mau diperdebatkan dari kacamata ilmu hukum? Boleh, tapi bukankah pelbagai contoh telah membukakan mata kita lebih lebar, ternyata yang menimbulkan politik curiga justru ulah orang-orang di dunia hukum sendiri. Artinya, perdebatan ini malah akan menjadi debat kusir. Oleh karena itu, agar tidak menjadi debat kusir, menurut saya, satu-satunya hal yang sulit dimungkiri adalah kenyataan bahwa kita belum memiliki kecakapan dalam berbahasa. Sekali lagi, bahasa dalam konteks ini amat berbeda dari bahasa dalam konteks linguistik. Jadi, dalam perspektif Filsafat Bahasa, berbahasa bukanlah sekadar kecakapan kita merangkai kalimat dan menggunakan titik-koma (ini semata-mata urusan siswa SMP), melainkan bagaimana kita (siapa pun kita) menyampaikan pelbagai ihwal yang bernilai aksiologis, demi berbangsa dan bernegara, melalui pilihan kata yang tepat, yakni yang sesuai dengan konteks tata permainan bahasa, yang emansipatoris, dan yang komunikatif. Pilihan kata yang tepat, tentu saja tidak perlu dilumuri oleh istilah-istilah asing, apalagi jika dilakukan dalam rangka biar kelihatan intelek.

Tanpa memiliki kecakapan berbahasa, lihatlah contohnya, kita sulit membedakan makna antara “politik” dan “negara”, sehingga tidak heran muncul politik curiga sebagaimana dilakukan media massa. Tidak heran pula, rakyat selalu berteriak, “Mengapa negara tidak pernah hadir!”. Padahal, politik (sebagai segala tindakan terkait urusan kebijakan pemerintahan negara) merunuti sejarahnya, yakni sejak Aristoteles (384-322 sM), berkelindan dengan prinsip keadilan yang fundamental (hukum kodrat). Prinsip keadilan inilah yang mendasari penyelenggaraan negara dan perumusan undang-undang. Kendati prinsip keadilan terus-menerus dikembangkan para filsuf, pertanyaannya apakah kita pernah mengikuti dan memahaminya? Inilah kecakapan berbahasa sebagaimana saya maksud.

Pendidikan Politik untuk Rakyat

Pertanyaan berikutnya, kalau begitu, mengapa rakyat selalu mengeluh tentang ketidakhadiran negara? Padahal, kalau mengikuti sejarahnya, konsep tentang negara itu sendiri baru ada pada abad 17-an, ketika Machiavelli berhasil mendefinisikan konsep negara secara baru setelah mengoreksi konsep negara buatan Romawi (Latin) seperti regnum, imperium, dan res publica.

Hal ini, berarti, siapa pun kita (di luar rakyat yang mengeluh itu) memang abai terhadap kecakapan berbahasa. Melalui bacaan (ini juga tindak berbahasa), kita akan bersikap kritis, sehingga kita bebas mencoblos nama seorang caleg dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014 hanya dengan mendengarkan pidato, perdebatannya dengan lawan politiknya, dan tulisannya, alias kecakapannya berbahasa, tanpa perlu kita terpengaruh oleh iming-imingnya, baik berupa uang, jabatan, atau apa pun.

Implikasi dari hal di atas, pendidikan politik untuk rakyat, yang semula kita percayakan sepenuhnya pada media massa, sudah waktunya kita tarik dan kita coba untuk menjadikannya sebagai kurikulum tersendiri di kampus-kampus, asalkan tidak dibaurkan dengan Pancasila dan Civics (catatan kritis: tapi, apakah pihak Kemendikbud bersedia atau apakah pihak Kemendikbud memang memiliki politik curiga tersendiri?). Kalau politik curiga memang sengaja disebarluaskan, oleh siapa pun termasuk media massa, berarti sebagian kita memang bukan orang yang peduli terhadap NKRI. Bolehlah kita pertanyakan, buat apa mereka itu berteriak-teriak tentang kesejahteraan rakyat?

Selamat mengikuti Pemilu Legislatif 9 April 2014.

Kota Depok, 3 April 2014

 

 

Mar 16, 2014 - Artikel    No Comments

Bu Risma yang Sedang Galau

Oleh Dr. Wahyu Wibowo

Niat pengunduran diri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Bu Risma), beberapa waktu lalu, kalau disimak dari pemberitaan media massa agaknya lebih mengandung aspek etis ketimbang aspek politis.

Perhatikanlah, Bu Risma menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya hingga 2015, terutama karena dukungan dari masyarakat dan kalangan internal Pemkot Surabaya (Kompas, 28/2/14), walaupun mengaku makin tertekan. Media massa memang tidak menjelaskan makna “makin tertekan” itu. Apalagi, dari pernyataan sebelumnya, “Saya juga sudah ngomong sama suami dan anak-anak bahwa saya sudah tidak kuat lagi dan ingin pamit saja”, banyak yang menafsirkan lebih bernuansa psikologis.

Padahal, andai melihatnya secara etis, kentara sekali bahwa Bu Risma tidak saja mencerminkan sosok pemimpin yang dicintai warganya, tetapi juga sekaligus merepresentasikan sosok kepemimpinan yang eksistensialistis, yakni adanya perasaan galau ketika harus menggapai kebenaran objektif. Terkait hal ini, mungkin sudah dipahami bahasa manusia tidaklah merujuk pada dunia seperti apa adanya, atau terdengar seperti bunyinya, mengingat adanya pengaruh pelbagai konsep dan kategori yang dibuat oleh manusia itu sendiri. Pelbagai konsep dan kategori itulah yang menciptakan pelbagai tata permainan bahasa di dalam kehidupan, yakni aturan-aturan berbahasa yang tekonteks dengan nilai kehidupan suatu masyarakat. Dengan kata lain, suatu tata permainan bahasa (contohnya bahasa politik) berbeda dari tata permanan bahasa lainnya (contohnya bahasa ekonomi, bahasa sastra, dan seterusnya). Dengan demikian, boleh ditegaskan, tata permainan bahasa politik Indonesia tentu berbeda sekali dengan tata permainan bahasa politik AS atau negara lainnya. Perbedaan tata permainan bahasa inilah yang justru kerap dicampurbaurkan oleh kita, sehingga bahasa yang wujud hakikinya mestinya bersifat emansipatoris, berubah mendadak menjadi kekuasaan. Simaklah bahasa politik kita, bukankah kerap kali dianggap lebih adiluhung ketimbang bahasa-bahasa lain. Itu sebabnya, dalam hubungan ini wajar jika kepemimpinan Bu Risma saya katakan kepimpinan yang eksistensialistis.

Bu Risma, sekali lagi dari segi etis, adalah korban percampuran tata permainan bahasa, khususnya percampuran antara bahasa kepemimpinan dan bahasa politik. Ketika berbicara di depan warganya, berkenaan dengan upaya sosialisasi penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak, dengan mengatakan, “Anda adalah bagian dari pertanggungjawaban saya di hadapan Tuhan”, contohnya, Bu Risma sedang berbahasa secara pas dan kontekstual melalui tata permainan bahasa kepemimpinan. Sebaliknya, ketika menyatakan tidak berniat mundur dari jabatannya, terkait kasus pemilihan wakil wali kota Surabaya, jelas sekali ia adalah pemimpin yang eksistensialistis, karena sedang dicobagerogoti oleh tata permainan bahasa politik.

Siapa yang boleh dianggap sebagai pemenangnya? Saya bukan warga Surabaya. Kenal pun tidak dengan Bu Risma. Akan tetapi, dari sudut berbangsa dan bernegara, pemahaman kita terhadap pelbagai tata permainan bahasa dalam kehidupan adalah keniscayaan, karena mengandaikan adanya komunikasi yang emansipatoristik. Hal ini tentu saja berpangkal dari kadar intelektualitas dan latar belakang budaya kita masing-masing. Dengan demikian, secara etis tidak dibenarkan membuat galau siapa pun.

Harap dicatat, galau dalam konteks ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan galau-psikologis. Galau dalam perspektif etis adalah kegelisahan manusia Indonesia ketika dibebaskan memahami kebenaran, namun dengan tetap berkomitmen sebagai subjek-subjek yang hidup di bawah nilai-nilai keindonesiaan.

Depok, Maret 2014

 

 

Laman:123»